KJP Plus dan KJMU Mei 2023 Belum Cair? Ini Bocoran Pencairan, Patuhi Larangan Ini Jika Tak Ingin Nama Dicoret

Kartu KJP.(Sumber foto: @upt.p4op)

Kartu KJP.(Sumber foto: @upt.p4op)

AYOJAKARTA.COM – Informasi seputar pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tengah banyak dicari belakangan ini.

Pasalnya banyak masyarakat khususnya bagi penerima KJP dan KJMU bulan Mei 2023 banyak mengeluhkan bantuan tersebut belum juga dicairkan.

Sehingga banyak yang bertanya kapan pencairan dana KJP dan KJMU bulan Mei 2023 ini, padahal di dua bulan sebelumnya pencairan KJP Plus sudah dilakukan sebelum tanggal 10.

Baca Juga: Bikin Kaget! Ingat Toilet Sekolah yang Mewah di Bekasi Rp 98M hingga Viral Tahun 2021? Ini Kondisinya Sekarang

Namun pada bulan ini hingga memasuki pertengahan bulan Mei 2023 dana bantuan pendidikan ini belum juga cair ke rekening siswa atau mahasiswa.

Hal ini menyebabkan instagram resmi Dinas Pendidikan dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) DKI Jakarta juga ikut diserbu oleh warganet.

Terkait dengan molornya jadwal pencairan, sebelumnya pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah memberikan jawaban.

“Selmat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan,” berikut jawaban pihak Disdik DKI diktip AyoJakarta.com melalui Instagram @upt.p4op, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: AHY Jadi Kandidat Terkuat Top Cawapres Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024, Begini Penilaian Jusuf Kalla

“Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap 1 Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” sambungnya.

Berdasarkan jawaban yang diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dimungkinkan bahwa keterlambatan pencairan dana tersebut dikarenakan adanya pendataan pendaftaran penerima baru.

Yang mana setiap kali ada pendaftaran penerima baru maka secara otomatis harus melalui mekanisme pengesahan Gubernur terlebih dahulu sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.

Terkait dengan kemungkinan jadwal pencairan dana bantuan pendidikan ini, sejumlah pihak menyebut bahwa pencairan KJP Plus akan bersamaan dengan KJMU.

Baca Juga: Ketika Grand Finalis Indonesian Idol 2023 Salma dan Nabila Dites Ahmad Dhani Diuji Skil, Ternyata Hasilnya...

“kayanya bakal dibarengin sama yg kjmu, karna data sanggahan baru diproses 16 mei hasilnya, trs akhir mei baru penetapan gubernur, paling ya akhir mei juga udah cair atau awal juni. Semoga aja lebih cepet dari perkiraan,” balas salah satu akun Instagram di kolom komentar.

Di sisi lain, para penerima KJP Plus harus mematuhi larangan yang agar nantinya nama penerima tidak dicoret dari kepesertaan program KJP Plus.

Berdasarkan Pergub No 110 Tahun 2021 tentang tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Peserta didik KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Pus dan diberhentikan KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Anggaran Toilet Sultan di SD Bekasi Telan Biaya Rp98 M, Begini Kondisinya

Adapun larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta KJP Plus yakni sebagai berikut.

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

Baca Juga: Sudah Terima KTP, Hotman Paris Siap Membela Supir Bus Terjun ke Sungai di Guci Tegal

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum minuman keras/beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal

14. Membocorkan soal/kunci jawaban

15. Terlibat pornoaksi/pornografi

16. Menyebarkan gambar tidak senonoh

17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

Baca Juga: Pemenang Indonesian Idol 2023 Salma atau Nabila? Ini Bocorannya

18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

19. Sering terlambat sekolah minimal 6 kali dalam 1 bulan

20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan ke pihak manapun dalam bentuk apapun

21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja pada penggunaan yang tidak dibutuhkan

22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan ke pihak manapun

23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah

Demikian informasi seputar KJP Plus dan KJMU, semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Ekonomi 07 Jun 2026, 06:31 WIB

Satu Dekade, Public Gold Indonesia Targetkan 10 Juta Pelanggan di 2030

Public Gold Indonesia tidak hanya dipercaya menjadi layanan penyedia logam mulia bagi individu maupun korporasi, tetapi secara aktif mengedukasi masyarakat untuk memahami emas

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.