AYOJAKARTA.COM – Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, Anak AG juga dinyatakan terlibat dalam tindakan penganiayaan kepada David Ozora.
Setelah menerima putusan vonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan kekasih Mario Dandy itu menyatakan banding.
Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara mantan kekasih Mario Dandy tersebut pada 17 April 2023 dari Pengadilan Tingkat Pertama.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman selama 4 tahun.
Anak AG yang baru berusia 15 tahun tersebut, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut andil dalam penganiayaan berat kepada David Ozora.
Selanjutnya, pada 27 April 2023 lalu, Hakim Tunggal Budi Hapsari membacakan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak, sejumlah unsur kepentingan anak dipertimbangkan.
Salah satunya adalah durasi singkat dalam menggelar persidangan, usai mempelajari memori banding.
Penasihat hukum anak AG setidaknya setidaknya memaparkan 83 halaman memori banding yang disertai dengan bukti tambahan.
Berkas-berkas yang diserahkan tersebut, kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim untuk menetapkan putusan banding.
Dari hasil persidangan tersebut, hakim tunggal Budi Hapsari menetapkan vonis hukum untuk tersangka Anak AG tetap di 3 tahun 6 bulan.
“Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama,” ujar hakim Budi Hapsari ketika mengawali pembacaan putusan.
Lebih lanjut, hakiim Budi Hapsari menjelaskan bahwa kekasih Mario Dandy terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana dakwaan.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya menerima permintaan banding dari penasehat hukum Anak AG dan Penuntut Umum.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, hakim Budi Hapsari kemudian menguatkan putusan negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan, Nomor 4/Timsus Anak/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding,” imbuh hakim.
Lama waktu vonis bagi Anak AG selanjutnya dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan, dan tetap berada dalam tahanan.
Selain menguatkan putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua orang tua Anak AG juga diminta membayar biaya pengadilan sebesar Rp 2.000 rupiah.
Dengan ditetapkannya hasil putusan banding tersebut, kekasih Mario Dandy dinyatakan tetap divonis selama 3 tahun 5 bulan penjara.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Minggu, 30 April 2023 dari kanal Youtube Kompas TV.***

Share this article
Berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana anak, sejumlah unsur kepentingan anak dipertimbangkan.