AYOJAKARTA.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan pernyataan terkait temuan Taiwan yang melarang penggunaan residu pestisida Etilen Oksida (EtO) pada produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia.
Meskipun di Taiwan telah terjadi pelarangan atas produk serupa, BPOM menyatakan bahwa produk mi instan tersebut aman dikonsumsi di Indonesia.
Menurut keterangan BPOM yang dirilis pada Kamis sore (27/4/2023), penarikan produk mi instan di Taiwan disebabkan oleh larangan penggunaan residu pestisida Etilen Oksida pada pangan di negara tersebut.
Otoritas kesehatan Kota Taipei telah mengambil tindakan larangan terhadap produk Indomie Rasa Ayam Spesial pada 24 April 2023 karena terdeteksi EtO pada bumbu produk tersebut sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
"Otoritas kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial sebesar 0,187 mg/kg (ppm)," Ungkap Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BPOM RI Noorman Effendi Dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada (28/4/2029).
Namun, BPOM menjelaskan bahwa Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-Chloro Ethanol (2-CE) sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC).
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Pamit Mengundurkan Diri, Partai Nasdem Balik Arah di Pilpres 2024?
Codex adalah organisasi yang dibentuk oleh FAO dan WHO dengan tujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin perdagangan internasional yang jujur.
Sementara itu, metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO.
Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat dan Kanada.
Meskipun Codex belum mengatur batas maksimal residu EtO, beberapa negara masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.
BPOM juga menegaskan bahwa produk mi instan serupa di Indonesia telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar umum.
Oleh karena itu, BPOM menyatakan bahwa produk mi instan merek Indomie Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia aman dikonsumsi.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Meskipun di Taiwan telah terjadi pelarangan atas produk serupa, BPOM menyatakan bahwa produk mi instan tersebut aman dikonsumsi di Indonesia