AYOJAKARTA.COM - Saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengutip sebuah ayat Al-qur'an terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang kasus perkara peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (13/4/2023).
Mulanya Teddy membacakan surat Al-Baqarah ayat 183 dalam nota pembelaannya. Setelah itu, ia juga turut menyampaikan salam kepada umat islam yang tengah menunaikan ibadah puasanya.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Bahasa latin:
"Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn, " kata Teddy.
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, "
"Mohon maaf lahir dan batin," sambungnya kemudian.
Selain itu, Teddy juga menyampaikan permohonan maafnya kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum atas tindakannya selama mengikuti proses persidangan.
"Saya sampaikan hormat saya setulus tulusnya kepada majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap berperilaku kurang santun dan emosional," kata Teddy.
Ia juga mengaku bahwa sikap emosional tersebut lantaran dirinya tak terima dengan kenyataan bahwa dirinya terseret dalam perkara hukum. Padahal, selama hidupnya Jenderal Bintang Dua ini tak pernah bermasalah dengan hukum.
"Hal tersebut terjadi secara alamiah karena selama hidup saya tidak pernah bermasalah dengan hukum, sehingga ada perasaan tidak terima dengan kenyataan," ucapnya.
Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Ungkap Doa Khusus Malam Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah
Selanjutnya, Teddy meminta maaf kepada institusi Polri karena kasus yang menjeratnya sudah berdampak pada rusaknya citra Polri.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personil Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," kata Teddy yang dikutip ayojakarta.com pada Kompas TV.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan Teddy bersama AKBP Dody Prawiranegara yang dituntut pidana 20 tahun penjara, Linda Pujiastuti dengan pidana 18 tahun penjara.
Kemudian Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan Janto dituntut pidana 15 tahun penjara.
Mereka semua dinilai JPU terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengutip sebuah ayat Al-qur'an, soal apa?