AYOJAKARTA.COM--AG sebagai salah satu orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora akan segera menjalani sidang setelah upaya diversinya ditolak oleh keluarga korban.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengajukan nota keberatan kepada Jaksa atas gugatan yang diajukan oleh keluarga David Ozora.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (3/4/2023), Jaksa telah menolak nota keberatan dari pihak AG tersebut.
Semula AG ditetapkan menjadi saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora, namun setelah dilakukan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan AG melalui jejak digital dan juga rekaman CCTV area sekitar TKP penganiayaan.
Baca Juga: Sidang AG Pacar Mario Dandy Digelar Tertutup, Ternyata karena Keluarga David Menolak Hal Ini
Oleh karena itu ada peningkatan status AG dari yang tadinya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebelumnya Mangatta Toding Allo telah menyampaikan bahwa ketika sidang AG sudah berjalan, ia akan menghadirkan saksi-saksi untuk pembelaan.
“Eksepsi atau keberatan yang diajukan, hari senin nanti akan diadakan keputusan sela, setelah itu mungkin kalau eksepsi kami ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Mangatta Toding Allo.
Pihak AG mengaku akan mengusahakan hadirkan saksi-saksi termasuk saksi ahli di dalam persidangan nantinya.
Di sisi lain, ayah David Ozora yaitu Jonathan Latumahina memastikan kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku akan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam akun Twitter Jonathan Latumahina @seeksixsuck, ia menyampaikan bahwa dirinya akan membuat para pelaku penganiayaan anaknya menangis menanggung hukuman yang akan mereka terima.
“Catat anakku, mulai besok akan dimulai tangisan-tangisan sebenarnya dari orang-orang zalim itu. Yang muncul sekarang masih tangisan palsu, mulai besok bapak akan bikin mereka, menangis sampai nggak ada yang bisa dikeluarkan lagi dari bola mata mereka. Kita mulai dari PN Jaksel,” ketik Jonathan.
AG merupakan salah satu dari 3 orang yang terlibat dalam penganiayaan yang diduga dilakukan dengan direncana.
Dua orang lainnya yaitu tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas. Namun kedua tersangka ini belum menjalani sidang.
Sidang anak AG dilakukan terlebih dahulu karena dalam Undang-undang anak tercantum aturan bawa proses hukum yang dilakukan untuk anak harus dilaksanakan dengan cepat.
Selain itu, sidang AG akan dilaksanakan secara tertutup untuk menghindari trauma yang mungkin akan didapatkan oleh AG.***

Share this article
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengajukan nota keberatan kepada Jaksa atas gugatan yang diajukan oleh keluarga David Ozora.