AYOJAKARTA.COM- Kekasih Mario, AG merupakan anak berkonflik dengan hukum atau pelaku yang terlibat dalam penganiayaan korban David Ozora.
Seperti yang diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Adapun tujuan dari diversi ini yakni untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak berkonflik dalam menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa keluarga D menolak untuk melakukan diversi terhadap AG.
Maka dengan kata lain, AG harus menjalani proses sidang terhadap kasus penganiayaan David di pengadilan.
"Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia dan menolak untuk dilakukan proses penyelesaian diversi yang artinya sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," kata Djuyamto.
Sementara itu untuk kasus persidangan ini AG didampingi oleh orang tuanya dan penasehat hukum dalam menjalani proses pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum secara tertutup.
Kemudian perwakilan keluarga D mengatakan bahwa diversi terhadap AG ditolak. Keluarga David minta AG diproses secara hukum di mana ia harus bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami dari perwakilan keluarga, disini ada beberapa organisasi juga yang turut hadir dalam mendukung keadilan bagi D, khususnya D dan keluarga dan kita menginginkan keadilan itu benar-benar ditegakkan dan dihukum seberat-beratnya bagi yang melakukannya atau pelaku beserta orang-orang yang mendukung kegiatan tersebut ataupun penganiayaan nya, "kata Marsyel Ririhena keluarga terdekat korban D, yang dikutip dari Kompas TV, Sabtu (1/4/2023).
Selanjutnya penolakan diversi terhadap AG ini dikarenakan David mengalami cedera otak parah.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum D, Mellisa Anggraini yang mengatakan bahwa David sudah 38 hari berada di ruangan ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan. Untuk kondisi David, ia mengalami diffuse axonal injury stage 2.
"Sampai hari ini D sudah dirawat selama 38 hari di ruangan ICU, disampaikan oleh dokter bahwa D terkena diffuse axonal injury stage 2. Dimana ia mengalami cedera otak parah," kata Mellisa.
Oleh karena itu keluarga David juga sudah memutuskan untuk menolak diversi yang sudah disampaikan kepada majelis sidang musyawarah. Yang mana secara tegas menolak diversi tersebut dan AG harus menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya.***

Share this article
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa keluarga D menolak untuk melakukan diversi terhadap AG.