AYOJAKARTA.COM - Rafael Alun Trisambodo mantan Pejabat Pajak Menteri Keuangan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diduga selama 12 tahun Rafael Alun Trisambodo telah menerima uang panas atau gratifikasi.
KPK mengungkapkan tercatat 2 alat bukti dan peristiwa pidana korupsi dalam kasus yang menjadikan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Metro TV, diduga Rafael Alun menjadi tersangka terkait dugaan penerimaan uang panas yang diterima selama kurun waktu 12 tahun.
Rafael Alun adalah mantan Aparatur Sipil Negara Eselon III yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Setelah terungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, diketahui bahwa Rafael Alun memiliki harta senilai 59 miliar.
Mantan Pejabat Pajak Menteri Keuangan ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan uang panas atau gratifikasi oleh KPK.
KPK mengungkapkan bahwa Rafael Alun diduga sudah menerima gratifikasi selama 12 tahun, dan penerimaan sudah dihitung sejak tahun 2011 hingga 2023.
Rafael Alun menerima uang panas tersebut dengan maksud mempengaruhi pemeriksaan pajak kepada Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
Ketika ditanyakan perihal laporan kekayaannya sejak 2011 Rafael Alun mengaku bingung.
Pasalnya pendapatan Rafael Alun sudah dilaporkan olehnya bahkan sudah dimasukan SPTOP (Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi) dirjen pajak sejak 2022.
Juru Bicara Bidang Penindakan yakni Ali Fikri mengatakan bahwa KPK setiap menuntaskan kasus baik dalam verifikasi dan permintaan keterangan.
"Sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya, di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi perlahan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak," ungkap Ali Fikri.
Diketahui bahwa dalam dugaan pidana korupsi Rafael Alun ini sudah ditemukan 2 alat bukti.
"Dan kemudian ditemukan setidaknya 2 alat bukti, dalam dugaan korupsi, jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan," ujar Ali Fikri.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai dengan 2023," sambungnya.***

Share this article
Rafael Alun adalah mantan Aparatur Sipil Negara Eselon III yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.