AYOJAKARTA.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi memutuskan bahwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati.
Dalam persidangan Teddy Minahasa dinilai terbukti bersalah karena telah melakukan penukaran barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.
Namun, pasca mendengar tuntutannya yakni pidana mati, terdakwa Teddy Minahasa masih tampak tersenyum di hadapan media.
Baca Juga: Sederet Hal Memberatkan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Peredaran Narkoba
Dikutip melalui kanal YouTube KOMPAS TV bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” jelas Wahyudi selaku Jaksa Penuntut Umum.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai Dakwaan Pertama kami (JPU)," sambungnya.
Pada Kamis, 30 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan 3 hal yang memberatkan Teddy Minahasa sebagai berikut.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan
1. Tidak mengakui kesalahannya atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba jenis sabu.
2. Ikut menikmati keuntungan dari hasil penjualan barang bukti narkoba terkait.
3. Mencoreng nama baik Kepolisian RI karena tengah menjabat sebagai Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu JPU juga menjelaskan bahwa tidak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa dalam pembacaan tuntutan tersebut.
Baca Juga: TOK! Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal-hal yang Memberatkannya
Sehingga JPU menjatuhkan tuntutan terhadap Teddy Minahasa yakni pidana mati.
Selanjutnya, terdakwa Teddy Minahasa diminta untuk tetap ditahan.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tutur Wahyudi.
Namun, usai mendengar putusan JPU, Teddy Minahasa yang dituntut pidana mati ternyata masih bisa tersenyum di hadapan media.
Fakta persidangan terbukti bahwa Teddy Minahasa melakukan tindak penyalahgunaan barang bukti narkoba.
Baca Juga: Potret Teddy Minahasa Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus ini AKBP Doddy, Linda alias Anita dan Syamsul Maarif juga terlibat dalam aksi penyebaran narkoba tersebut.
Diketahui AKBP Doddy Prawiranegara telah mendapat putusan jaksa bahwa ia dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dituntut 18 tahun penjara dengan dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa Kasranto dan Syamsul Ma'arif yakni sama-sama dituntut 17 penjara dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.***(Desta Nurwati Siamyah)

Share this article
Dalam persidangan Teddy Minahasa dinilai terbukti bersalah karena telah melakukan penukaran barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.