AYOJAKARTA.COM -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat resmi nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tertanggal 14 Januari 2025 telah mengumumkan prosedur penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN untuk tahun anggaran 2024.
Surat yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di tingkat Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ini berlandaskan pada beberapa regulasi kunci.
Regulasi tersebut mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan NIP dari Kepala BKN.
Proses ini dimulai setelah panitia seleksi instansi mengumumkan hasil seleksi berdasarkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui https://admin-sscasn.bkn.go.id.
Proses penetapan NIP ASN membutuhkan serangkaian dokumen yang harus diunggah secara elektronik melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Dengan periode pengunggahan yang berbeda untuk CPNS (23 Januari - 21 Februari 2025) dan PPPK Tahap I (1-31 Januari 2025).
Dokumen-dokumen wajib tersebut meliputi pas foto terbaru dengan latar belakang merah dalam pakaian formal, ijazah asli yang digunakan saat melamar, transkrip nilai asli, dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani dan bermaterai.
Selain itu, pelamar juga harus menyertakan surat pernyataan 5 poin bermaterai yang berisi pernyataan:
- tidak pernah dipidana
- tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
- tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS atau anggota TNI/POLRI
- tidak menjadi anggota partai politik
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Kelengkapan dokumen lainnya mencakup:
Baca Juga: Cara CEK NIP PPPK Secara Online Meski Belum Mendapatkan SK, Ternyata Mudah
1. SKCK yang masih berlaku
2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah
3. Surat keterangan bebas narkoba
4. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
5. Khusus untuk PPPK ditambah dengan Keputusan Pengangkatan Calon PPPK dari PPK.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Penetapan NIP hingga TMT bagi Peserta PPPK Tahap 1 Tahun 2025
Setelah seluruh dokumen terkumpul, proses berlanjut ke tahap penyampaian usul penetapan NIP ASN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Instansi dapat melakukan approve/submit usul dengan jadwal yang berbeda: CPNS dari 22 Februari hingga 23 Maret 2025, sedangkan PPPK Tahap I dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Penetapan tanggal efektif pengangkatan sebagai ASN 2024 dihitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat atau Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
Baca Juga: Catat Tanggal Penting Pengajuan NIP CPNS dan PPPK 2025 Segera Dimulai
Seluruh proses ini diawasi oleh berbagai pihak terkait, termasuk Menteri PANRB, Kepala BKN beserta jajarannya, dan Kepala Kantor Regional I sampai XIV BKN, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan ASN baru.
Sistem yang terintegrasi ini menunjukkan modernisasi dalam manajemen kepegawaian negara, dengan mengedepankan efisiensi dan akurasi dalam proses administrasi.***

Share this article
BKN telah mengumumkan prosedur penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN untuk tahun anggaran 2024.