AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui edaran BKN telah menetapkan bahwa penetapan TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) bagi PPPK tahap 1 tahun 2024 akan berlaku mulai bulan Maret.
Meski demikian, muncul pertanyaan di kalangan rekan PPPK terkait gaji ke 13 dan THR, akan dirapel jika SK (Surat Keputusan) pengangkatan diserahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) lebih lambat, misalnya pada bulan April, Mei, atau Juni 2025.
Dalam penjelasan terperinci yang merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK di instansi daerah, diketahui bahwa:
1. Penetapan TMT dan SPMT
Proses penetapan TMT dan SPMT bagi P3K tahap 1 telah dijadwalkan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2025.
Berdasarkan edaran BKN, sejak tanggal 1 bulan berikutnya (Maret 2025) para P3K seharusnya telah resmi ditetapkan dan mulai menerima gaji serta tunjangan sesuai dengan keputusan pengangkatan.
Baca Juga: Daftar Tunjangan PPPK 2024, Cek Nominal dan Perbedaannya dengan PNS
2. Dasar Pembayaran Gaji dan THR
Gaji dan tunjangan P3K, termasuk gaji ke 13 dan THR, telah disiapkan berdasarkan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Peraturan yang berlaku menyatakan bahwa pembayaran komponen gaji dan tunjangan dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kerja, penerbitan SK, dan adanya SPMT sebagai bukti pelaksanaan tugas.
Jika SPMT telah ditetapkan pada bulan Maret, maka gaji seharusnya dibayarkan sesuai dengan bulan tersebut.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Akan Dihapus, Kata Siapa? Ini Klarifikasi dari Menpan RB
3. Aturan Pembayaran Tidak Bersifat Retroaktif
Menurut Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, apabila SK dan SPMT diterbitkan setelah bulan Maret karena keterlambatan dari pihak Pemda, pembayaran gaji dan tunjangan tidak dapat diberlakukan secara surut.
Artinya, jika SK diterima April atau seterusnya, maka pembayaran gaji dan tunjangan P3K akan dimulai sesuai tanggal SPMT yang diterbitkan pada bulan tersebut.
Misalnya, jika SPMT diterbitkan pada hari pertama bulan (misalnya 1 April), maka gaji bulan itu yang dibayarkan.
Akan tetapi, jika SPMT diterbitkan pada hari kerja kedua atau seterusnya, pembayaran gaji akan bergeser ke bulan berikutnya.
4. Konsekuensi Keterlambatan Penyerahan SK
Penundaan penyerahan SK oleh Pemda, yang diduga berkaitan dengan upaya menghindari pencairan THR, tidak akan mengakibatkan perhitungan gaji yang diambil mulai Maret.
Dana untuk gaji dan tunjangan P3K telah disiapkan sejak Maret 2025, sehingga keterlambatan penyerahan SK tidak memungkinkan penyesuaian pembayaran secara retroaktif.
Proses validasi dan konfirmasi data oleh Pusat melalui sistem SIMTUN akan menentukan tanggal efektif pembayaran, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, para P3K yang telah lulus dan telah mengikuti proses administrasi yang seharusnya akan mulai menerima gaji dan tunjangan sejak Maret 2025.
Jika penyerahan SK oleh Pemda tertunda, maka pembayaran gaji tidak akan dirapel ke bulan sebelumnya.
Penerimaan gaji dan tunjangan akan mengikuti tanggal efektif penerbitan SPMT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan itu tidak memberikan dampak retroaktif pada pembayaran yang seharusnya sudah terjadwal.
Para P3K dihimbau untuk mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi BKN dan instansi masing-masing.
Segera menghubungi pihak terkait jika terdapat perbedaan atau keterlambatan dalam proses penyerahan SK.***
Share this article
Gaji dan tunjangan P3K, termasuk gaji ke 13 dan THR, telah disiapkan berdasarkan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan.