Penetapan TMT dan SPMT Mulai Maret, Gaji dan Tunjangan Tak Bisa Dirapel Bila SK Terlambat! Apa yang Harus PPPK Lakukan?

Gaji dan tunjangan P3K, termasuk gaji ke 13 dan THR, telah disiapkan berdasarkan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan.
Gaji dan tunjangan P3K, termasuk gaji ke 13 dan THR, telah disiapkan berdasarkan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan.

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui edaran BKN telah menetapkan bahwa penetapan TMT (Tanggal Mulai Tugas) dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) bagi PPPK tahap 1 tahun 2024 akan berlaku mulai bulan Maret.

Meski demikian, muncul pertanyaan di kalangan rekan PPPK terkait gaji ke 13 dan THR, akan dirapel jika SK (Surat Keputusan) pengangkatan diserahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) lebih lambat, misalnya pada bulan April, Mei, atau Juni 2025.

Dalam penjelasan terperinci yang merujuk pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK di instansi daerah, diketahui bahwa:

Baca Juga: PNS Golongan II akan Terima Gaji dan THR Bersamaan pada Maret 2025, Berikut Nominalnya Usai Naik 8 Persen

1. Penetapan TMT dan SPMT

Proses penetapan TMT dan SPMT bagi P3K tahap 1 telah dijadwalkan dimulai pada tanggal 1 sampai dengan 28 Februari 2025.

Berdasarkan edaran BKN, sejak tanggal 1 bulan berikutnya (Maret 2025) para P3K seharusnya telah resmi ditetapkan dan mulai menerima gaji serta tunjangan sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Daftar Tunjangan PPPK 2024, Cek Nominal dan Perbedaannya dengan PNS

2. Dasar Pembayaran Gaji dan THR

Gaji dan tunjangan P3K, termasuk gaji ke 13 dan THR, telah disiapkan berdasarkan alokasi anggaran yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Peraturan yang berlaku menyatakan bahwa pembayaran komponen gaji dan tunjangan dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kerja, penerbitan SK, dan adanya SPMT sebagai bukti pelaksanaan tugas.

Jika SPMT telah ditetapkan pada bulan Maret, maka gaji seharusnya dibayarkan sesuai dengan bulan tersebut.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Akan Dihapus, Kata Siapa? Ini Klarifikasi dari Menpan RB

3. Aturan Pembayaran Tidak Bersifat Retroaktif

Menurut Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, apabila SK dan SPMT diterbitkan setelah bulan Maret karena keterlambatan dari pihak Pemda, pembayaran gaji dan tunjangan tidak dapat diberlakukan secara surut.

Artinya, jika SK diterima April atau seterusnya, maka pembayaran gaji dan tunjangan P3K akan dimulai sesuai tanggal SPMT yang diterbitkan pada bulan tersebut.

Misalnya, jika SPMT diterbitkan pada hari pertama bulan (misalnya 1 April), maka gaji bulan itu yang dibayarkan.

Akan tetapi, jika SPMT diterbitkan pada hari kerja kedua atau seterusnya, pembayaran gaji akan bergeser ke bulan berikutnya.

Baca Juga: Kesempatan Emas untuk Honorer Guru Jadi PNS atau PPPK, Cek 9 Syarat Wajib PPG Prajabatan 2025 yang akan Dibuka

4. Konsekuensi Keterlambatan Penyerahan SK

Penundaan penyerahan SK oleh Pemda, yang diduga berkaitan dengan upaya menghindari pencairan THR, tidak akan mengakibatkan perhitungan gaji yang diambil mulai Maret.

Dana untuk gaji dan tunjangan P3K telah disiapkan sejak Maret 2025, sehingga keterlambatan penyerahan SK tidak memungkinkan penyesuaian pembayaran secara retroaktif.

Proses validasi dan konfirmasi data oleh Pusat melalui sistem SIMTUN akan menentukan tanggal efektif pembayaran, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, para P3K yang telah lulus dan telah mengikuti proses administrasi yang seharusnya akan mulai menerima gaji dan tunjangan sejak Maret 2025.

Jika penyerahan SK oleh Pemda tertunda, maka pembayaran gaji tidak akan dirapel ke bulan sebelumnya.

Penerimaan gaji dan tunjangan akan mengikuti tanggal efektif penerbitan SPMT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan itu tidak memberikan dampak retroaktif pada pembayaran yang seharusnya sudah terjadwal.

Para P3K dihimbau untuk mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi BKN dan instansi masing-masing.

Segera menghubungi pihak terkait jika terdapat perbedaan atau keterlambatan dalam proses penyerahan SK.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# sk
# Tunjangan
# gaji

News Update

Metropolitan

DPRD DKI Dukung Penertiban Parkir Liar, Minta Dishub Sediakan Area Tunggu untuk Pengemudi Ojol

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, MTZ menilai upaya penertiban parkir liar adalah kebijakan yang perlu dilakukan secara konsisten.

Metropolitan

Usulan DTKJ soal Tarif Transjabodetabek Naik jadi Rp10 Ribu Dinilai Masih Perlu Dikaji, Legislatif Khawatir Hal Ini Terjadi

Anggota DPRD DKI Jakarta menilai usulan tersebut masih memerlukan kajian yang lebih komprehensif sebelum diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Viral

Update Kasus Penyekapan Taufik Hidayat di Bandung: Dijerat Pasal Berlapis Total 36 Tahun Penjara

Setelah dilakukan rekonstruksi dan gelar perkara, polisi kini menjerat tersangka Taufik Hidayat dengan pasal berlapis.

Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Beroperasi pada Oktober 2026, Ada Sekitar 40 Ribu Kopdes

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini pemerintah fokus menyelesaikan pembangunan sekiat 40 ribu Kopdes.

Metropolitan

Biopori Jumbo, Salah Satu Solusi DKI Jakarta Kelola Sampah Rumah Tangga, Apa Manfaatnya?

Biopori jumbo ini dinilai efektif untuk mengolah sampah organik langsung dari sumbernya, yakni rumah tangga dan lingkungan permukiman.

Metropolitan

Jangan Lewatkan! Jakarta Job Fair 2026 Kembali Hadir Besok di Gedung Nyi Ageng Serang, Ada 37 Perusahaan yang Buka Lowongan Kerja

Jakarta Job Fair 2026 dibuka gratis selama dua hari 7-8 Juli 2026, pukul 10.00-16.00 WIB.

Pendidikan

Ingin Pilih Sekolah di SPMB Jakarta 2026 Tapi Akun Belum Diverifikasi, Apa yang Harus Dilakukan?

Pemilihan sekolah SPMB Jakarta 2026 dibuka hingga 7 Juli (SD-SMK/swasta) & 10 Juli (SKB) di spmb.jakarta.go.id. Jika akun belum verifikasi, segera bawa bukti pengajuan ke sekolah pilihan Anda.

News

Pemerintah ke Mana? 1 Tahun Akses Terputus, Warga Bener Meriah Aceh Patungan Rp 1 M Perbaiki Jalan Enang-Enang!

Selama 1 tahun akses terputus, warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, Aceh, akhirnya resmi membuka kembali Jalan dan Jembatan Enang-Enang melalui hasil patungan sendiri.

Jakarta Timur

Momen Libur Sekolah, Penumpang di Terminal Pulo Gebang Melonjak 10 Persen!

Masa libur sekolah membawa dampak signifikan pada aktivitas di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Metropolitan

HORE! Warga Jakarta Kini Bisa Cek Prediksi Kualitas Udara 3 Hari ke Depan Lewat EWS, Ini Caranya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan Sistem Peringatan Dini atau Early Warning System (EWS) melalui portal resmi udara.jakarta.go.id.

Metropolitan

Pramono Anung Tambah 1.000 Kuota Sekolah Rakyat di Jakarta, Anak Jalanan Jadi Prioritas!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi meminta penambahan kuota Sekolah Rakyat sebanyak 1.000 siswa tambahan.

Tangerang

Hari Ketujuh, Kendala Pemadaman Kebakaran TPA Jatiwaringin hingga Warga Diimbau Pakai Masker!

Petugas gabungan masih berjibaku di lokasi guna mengendalikan si jago merah yang telah menghanguskan sekitar 15 hektar lahan sampah.

Tangerang

Sudah Seminggu! Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm Keras Segera Hentikan Sistem Open Dumping

Dampak dari kebakaran yang terjadi di pengelolaan sampah open dumping yakni adanya produksi gas metana dari sampah organik yang menumpuk hal ini disampaikan oleh WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan.

Pendidikan

Catat! Begini Cara Pilih Sekolah Tujuan untuk Calon Murid Baru di SPMB Jakarta 2026

Pemilihan sekolah SPMB Jakarta 2026 dibuka 6 Juli. SD-SMK & swasta hingga 7 Juli pukul 14.00, khusus SKB sampai 10 Juli. Login di spmb.jakarta.go.id, pastikan akun sudah diverifikasi.

Tangerang

Masuk Hari Ketujuh! Api TPA Jatiwaringin Tangerang Masih Menyala, Area Terdampak Capai 15 Hektare

Hingga Senin, 6 Juli 2026, api terpantau masih menyala dan proses pemadaman telah memasuki hari ketujuh.

Nasional

9 Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang 2026, DPR Soroti Mahalnya Ongkos Politik

KPK menggelar 15 OTT sepanjang awal 2026 dan menjerat 9 kepala daerah. DPR usul naikkan gaji demi tekan korupsi politik, namun KPK dan TII menilai akar masalahnya adalah integritas dan keserakahan.

Gadget

5 Rekomendasi HP dengan Harga di Bawah Rp3 Juta yang Worth It Dibeli di Pertengahan Tahun 2026

Rekomendasi HP Rp2-3 juta dari Jagat Review (2026): iQOO Z10 Lite (IP69), Redmi Note 15 (108MP), Poco M7 (7000mAh), itel S26 Ultra (layar lengkung), & Infinix Hot 60 Pro (Helio G200).

Bisnis

Demi Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar di Bawah Danantara

BRI cetak sejarah dengan membagikan dividen jumbo Rp52,1 triliun di bawah supervisi Danantara. Sukses pacu pertumbuhan kredit UMKM dan KUR!

Teknologi

Pakai Laptop Windows RAM 8 GB di Tahun 2026 Apakah Masih Cukup Gacor Dipakai Kerja? Ini Faktanya

Review Jagat Review membuktikan laptop RAM 8 GB masih layak pakai di 2026. Berkat SSD kencang, laptop ini lancar untuk multitugas kantoran, editing video ringan di CapCut, hingga main game kompetitif.

News

Peringatan Serius! BMKG Sebut Es Abadi Puncak Jaya Papua Diprediksi Hilang Total pada Akhir 2026 Tersisa 2 Persen Saja

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan peringatan serius bahwa lapisan es abadi di Puncak Jaya, Papua, berpotensi lenyap sepenuhnya pada akhir tahun 2026 atau awal 2027.