AYOJAKARTA.COM – Dengan ditemukannya Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo berjumlah Rp 37 miliar maka terbongkarlah pola korupsinya dan juga pihak-pihak yang diduga membantu untuk menyembunyikan harta kekayaannya.
Pakar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Yenti Garnasih menelusuri harta temuan milik Rafael Alun yang disembunyikan dan bisa menggiringnya ke pasal menyembunyikan harta hasil kejahatan.
Safe Deposit Box Rafael Alun ini berada di salah satu bank yang namanya masih disembunyikan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV (14/3/2023), Yenti Garnasih merasa heran bagaimana peraturan di dalam perbankan tidak bisa menghentikan Rafael Alun dalam menyembunyikan harta kekayaannya.
Sesungguhnya peraturan sangat ketat yang telah ditentukan oleh pihak bank bertujuan untuk mencegah adanya harta hasil korupsi atau pencucian uang yang disembunyikan di dalam bank.
“Ini sebetulnya gimana ya, apa sih yang nggak jalan ya. Jadi kalau banyak peraturan-peraturan untuk mencegah itu bolong semua sekarang ini jadi apa gunanya ada peraturan, padahal itu kan untuk berjaga-jaga kalau ada korupsi,” kata Yenti Garnasih.
Baca Juga: Ada Empat Saksi Anyar di Kasus Penganiayaan David, Apakah Akan Ada Tambahan Tersangka?
Seharusnya jika isi dari Safe Deposit Box adalah tidak wajar maka pihak bank wajib melaporkan hal ini, tapi hal ini ternyata tidak dilakukan pada harta milik Rafael Alun.
Saat ini baru diketahui adanya uang mencurigakan milik Rafael Alun yang diduga merupakan hasil dari TPPU, tetapi belum diketahui kejahatan apa yang dilakukan olehnya sehingga menimbun uang sebanyak itu.
Mengingat Rafael Alun merupakan mantan Pejabat Ditjen Pajak, maka Yenti Garnasih menduga ada tidak kejahatan yang ia lakukan demi mendapatkan harta.
Kemungkinannya adalah adanya penerimaan gratifikasi atau suap untuk membantu pihak-pihak yang ingin menghindar dari pajak atau meringankan pajaknya.
Hal tersebut dimungkinkan terjadi karena harta yang dimiliki oleh Rafael Alun tidak sesuai dengan gaji yang ia terima.
“Aneh ya karena sejauh ini yang namanya deposit box itu kan tidak boleh uang disimpan. Karena uang disimpan bagaimana nanti neraca keuangan negara dan dunia ini bisa kita hitung gitu ya kalau disembunyikan,” ungkap Yenti Garnasih.
Rafael Alun bisa terkena pasal menyembunyikan harta hasil kejahatan karena hal ini. Kemudian ada dugaan bahwa tindak kejahatan Rafael Alun dilindungi oleh pihak bank dimana ia menyewa Safe Deposit Box.***

Share this article
Pakar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Yenti Garnasih menelusuri harta temuan milik Rafael Alun Trisambodo dimana...