AYOJAKARTA.COM - Pemerintah hari ini menginstruksikan kepada pihak Kementerian SDM untuk segera mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 kg agar berjualan seperti biasa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kestabilan harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Menurut arahan tersebut, pengecer yang telah diaktifkan akan diformalkan sebagai sub-pangkalan.
Dengan status ini, pengecer tidak diperbolehkan membentuk harga secara sepihak.
Harga-harga akan ditetapkan berdasarkan aturan yang telah ada, sehingga diharapkan tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
"Penetapan harga yang terstandarisasi penting untuk memastikan bahwa subsidi besar dari APBN tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco kepada awak media.
Langkah ini juga menjadi respon atas keluhan masyarakat terkait kebijakan yang sebelumnya.
Beberapa konsumen mengungkapkan kerepotan mereka.
Seperti harus antri panjang di tempat penjualan dan diminta membawa KTP.
Baca Juga: Perbedaan NRG dan KSG, Apakah Perlu Input NRG di Dapodik? Simak Penjelasan Ini Ya...
"Susah banget nyari gasnya sekarang. Padahal sebelumnya lancar, pemerintah harus segera mengatasi masalah ini," ujar salah satu warga dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV JATENG, (4/2).
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg dapat berjalan lebih tertib dan harga di pasaran tetap terjaga.
Pemerintah berjanji akan terus memantau pelaksanaan sistem sub-pangkalan ini.
Selain itu juga menyesuaikan aturan bila diperlukan demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi lebih lanjut melalui saluran resmi pemerintah dan sumber terpercaya lainnya.***

Share this article
Langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga kestabilan harga dan melindungi daya beli masyarakat, terutama gas LPG 3 kg.