AYOJAKARTA.COM - Polisi akhirnya menetapkan AG (15), teman wanita Mario Dandy menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Dikutip dari siaran live streaming YouTube Kompas TV oleh ayojakarta.com pada 2 Maret 2023, Polda Metro Jaya menerima kasus penganiayaan David yang viral agar memudahkan dalam kolaborasi penyelesaian kasus.
Status AG yang naik menjadi pelaku meski masih di bawah umur akhirnya diperjelas oleh Ahli Hukum Pidana Anak, Ahmad Sofian.
Ahmad Sofian menjelaskan bahwa terdapat pelaku anak disebut anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ada tiga status anak disebut berhadapan dengan hukum, satu sebagai saksi, dua korban dan tiga pelaku. AG berstatus anak yang berhadapan dengan hukum,” terang Ahmad Sofian.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan Terhadap David, Status AG Dinaikkan!
Lebih lanjut Ahmad Sofian menerangkan bahwa sangat kecil kemungkinan AG ditahan karena masih di bawah umur dan terganjal UU Peradilan Anak.
“Kecil, sangat kecil kemungkinan AG ditahan karena penahanan pada anak hanya bisa dilakukan dengan tiga alasan,” katanya.
Tiga faktor anak berhadapan dengan hukum ditahan adalah karena bisa melarikan diri, ditakutkan akan melakukan tindak pidana yang sama atau merusak barang bukti.
Selain itu, AG juga disebut memiliki hak khusus karena masih di bawah umur.
“Dia memiliki kekhususan untuk belajar, bersekolah. Hak tersebut harus difasilitasi oleh negara, dia harus memperoleh hak-haknya sehingga penahanan tidak mungkin dilakukan,” terang Ahmad Sofian.
Ahmad Sofian juga mengungkapkan kekhawatirannya sebagai Ahli Hukum Pidana Anak terkait kasus penganiayaan David.
“Yang saya khawatirkan sebagai Ahli Hukum Pidana anak adalah karena masih di bawah umur ia ditekan oleh pelaku dewasa sebagai alat untuk memuaskan keinginan dari pelaku dewasa,” terang Ahmad Sofian.
Baca Juga: Dinilai Janggal! Viral Aksi Mario Dandy Pamer Rubicon, KPK Ungkap Pemiliknya Ternyata...
Lebih dalam, Ahmad Sofian mengungkapkan harus ada penyelidikan seberapa besar anak dilibatkan oleh pelaku dewasa dalam tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, viral penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor pusat oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Mario Dandy adalah anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Melalui penelusuran bukti-bukti hingga jejak digital forensik, ditemukan bahwa AG anak berusia 15 tahun terlibat dalam tindak pidana penganiayaan dan resmi ditetapkan sebagai pelaku.***

Share this article
Berikut penjelasan Ahli Pidana Anak terkait kemungkinan AG ditahan setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David.