AYOJAKARTA.COM– Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan terhadap kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bharada E dijadwalkan akan melakukan proses penahanannya di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Tetapi atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) penahanan Bharada E akan dilakukan di Rutan Salemba atas dasar keselamatan.
Selain itu, LPSK menilai bahwa kondisi dari Lapas Kelas IIA Salemba tidak sesuai dengan ketentuan untuk seorang justice collaborator (JC).
Lapas Kelas IIA Salemba dinilai telah over kapasitas sehingga dinilai akan mengancam keselamatan dari Bharada E atau Richard Eliezer.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV pada Rabu (1/3/2023), Pakar hukum pidana yaitu Asep Iwan Iriawan menjelaskan bahwa pemindahan terpidana dari satu lapas ke lapas lainnya boleh saja dilakukan.
“Yang pertama prinsipnya adalah ketika orang sudah dijatuhkan sebagai terpidana dan berkekuatan hukum tetap tentu eksekutornya adalah jaksa, jaksa pasti menyerahkan ke Lapas,” jelasnya.
“Kebetulan yang bersangkutan (Bharada E) dieksekusi ke Lapas dan kemudian dipindahkan ke Rutan Bareskrim boleh saja, kan masih bagian dari Lapas Salemba,” sambungnya.
Menurut Asep Iwan Iriawan yang biasa disebut Kang Asep sebagai sapaan akrabnya mengatakan bahwa pemindahan terpidana dari satu Lapas ke Lapas lainnya boleh dilakukan.
“Itu prinsip bagi siapapun ketika jadi terpidana di eksekusi di tempat manapun ada, sebagai contoh terpidana di Bandung ditempatkan di luar Bandung boleh apalagi ini masih dalam satu wilayah yang sama yaitu Jakarta jadi boleh saja,” katanya.
Selain itu, status dari Bharada E sebagai JC memiliki hak yang harus dipenuhi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Yang penting yang kedua, karena Eliezer (Bharada E) ini statusnya sebagai JC, nah JC itu di undang-undang LPSK ada perlakuan, perlindungan sampai yang bersangkutan sebagai terpidana, jadi ada perlakuan khusus,” tutur Kang Asep.
Dalam hal ini, Kang Asep mengapresiasi Direktorat jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) atas langkahnya yang memberikan perlakuan khusus terhadap Bharada E sebagai JC.
“Kita harus apresiasi kepada Kemenkumham dalam kasus ini Ditjen Pas ya karena dia (Bharada E) harus diperlakukan sesuai dengan undang-undang LPSK dan harus mendapatkan perlakuan khusus,” ucapnya.
Menurut Kang Asep, penempatan Bharada E atau Richard Eliezer di Rutan Bareskrim lebih aman meskipun apabila ditempatkan di Lapas Salemba keamanannya juga terpenuhi tapi demi mengantisipasi terjadinya ancaman keselamatan maka pemindahannya lebih baik dilakukan.
“Lebih lagi, ketika Eliezer telah menjadi terdakwa dia ditempatkan di Rutan Bareskrim lebih aman terutama pengamanan,” ungkapnya.
“Walaupun memang betul kalau di Lapas manapun pasti akan mendapatkan perlakuan khusus tapi kan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari tidak salah kalau yang bersangkutan (Bharada E) dikembalikan ke Rutan Bareskrim,” pungkas Asep Iwan Iriawan.***)

Share this article
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan memberikan tanggapan terhadap kembalinya Richard Eliezer atau Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri.