AYOJAKARTA.COM – Dewi Fortuna kembali menghampiri salah satu terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yaitu Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebelumnya, Richard Eliezer divonis ringan yaitu 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lalu tidak ada banding dari putusan tersebut baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terpidana dengan demikian putusan terhadap dirinya inkrah.
Baca Juga: Total Ada 18 Gunung Berapi di Indonesia Berstatus Waspada, Simak Daftarnya di Sini!
Setelah menerima vonis ringan dari Hakim, Richard Eliezer kembali menjalani persidangan.
Kali ini persidangan yang dijalani oleh Richard Eliezer bukan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tetapi terkait sidang etik dari Kepolisian.
Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E tetap menjadi anggota Polri dan dikenakan sanksi berupa mutasi dan demosi ke Yanma Polri selama 1 tahun.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Sabtu (25/2/2023), Wakil Ketua LPSK yaitu Edwin Partogi menyebutkan bahwa Richard Eliezer mempunyai dua mahkota yang selalu dibawa.
Baca Juga: Blak-blakan! Ternyata Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Pernah Mengancam Ayah Brigadir J, Ada Apa?
“Dari putusan Hakim di PN Jakarta Selatan maupun putusan sidang kode etik di Kepolisian, dapat dilihat bahwa Richard Eliezer ini selalu mempunyai dua mahkota yang selalu dibawa,” sebutnya.
Menurut Edwin, 2 mahkota yang selalu dibawa oleh Richard Eliezer disetiap persidangan adalah statusnya sebagai Justice collaborator dan maaf dari keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Satu mahkota itu adalah status justice collaborator, disitu ada kejujuran dia (Richard Eliezer), ada bantuan dia untuk mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir J,” tuturnya.
“Satu mahkota lagi adalah karena dia (Richard Eliezer) sudah mendapatkan maaf dari keluarga Brigadir J,” sambung Edwin.
Edwin mengatakan bahwa 2 hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan Richard Eliezer di setiap persidangan baik sidang pembunuhan Brigadir J maupun sidang kode etik Kepolisian.
“Dua hal itu menjadi pertimbangan baik dalam vonis di PN Jakarta Selatan maupun dalam sidang etik kepolisian,” katanya.
“Disisi lain kita melihat bahwa putusan dari sidang etik itu Polri juga memahami perbuatan dari Richard itu karena keterpaksaan dan disisi lain juga memberikan kesempatan kepada Richard yang masih muda untuk meniti karir,” tambah Edwin.
Lebih lanjut, Wakil ketua LPSK tersebut menjelaskan bahwa putusan dari sidang etik Kepolisian tersebut merupakan keputusan yang baik bukan hanya untuk Richard Eliezer tapi juga bagi publik.
“Dan yang paling penting menurut saya, dalam sidang etik kemarin adalah bahwa Polri melakukan hal yang sama yaitu menyerap aspirasi publik terhadap Richard seperti apa,” jelasnya.
“Jadi kami melihat putusan sidang etik ini sesuatu preseden yang baik bagi justice collaborator bukan hanya di persidangan pidananya itu mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan tetapi juga ada kesempatan dan ada jaminan atas pekerjaan,” pungkas Edwin.***

Share this article
Wakil Ketua LPSK yaitu Edwin Partogi menyebutkan bahwa Richard Eliezer mempunyai dua mahkota yang selalu dibawa apa saja?