AYOJAKARTA.COM -- Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan teman Mario Dandy, Shane Lukas, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, anak pengurus GP Ansor.
Shane Lukas diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan pada tanggal 24 Februari 2023.
Shane Lukas menjadi tersangka lantaran melakukan pembiaran serta mendokumentasikan peristiwa penganiayaan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan dengan menggunakan telepon genggam milik Dandy.
Pada kronologi awal Shane terlibat hingga melakukan provokasi terhadap Dandy sehingga terjadinya penganiayaan terhadap David.
Awalnya Dandy menghubungi Shane, dan kemudian Shane bertanya kepada Dandy "Kamu kenapa?". Akhirnya, Dandy emosi dan Shane menjawab, "Gua kalau jadi lu pukulin aja, itu parah den." Ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam dikutip AyoJakarta.com dari Official Instagram polda metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap anak dan dapat merugikan anak secara fisik, mental, atau sosial.
Kasus penganiayaan terhadap David sendiri terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di wilayah Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, David diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok remaja yang kemudian terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.***(Muhammad Lazuardi Iman)

Share this article
Pada kronologi awal Shane terlibat hingga melakukan provokasi terhadap Dandy sehingga terjadinya penganiayaan terhadap David.