PPPK Paruh Waktu: Intip Gaji, Syarat dan Formasi Jabatan di Sini Lengkap

Illustrasi. syarat, formasi jabatan serta gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu
Illustrasi. syarat, formasi jabatan serta gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur PPPK paruh waktu.

Keputusan yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut diumumkan oleh Kemenpan RB pada 13 Januari 2025.

PPPK paruh waktu merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan upah yang diberikan akan disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah.

Baca Juga: Biasanya Tidak Diumumkan, Kemenag Beber Alasan Info Jemaah Haji Khusus Kini Dibuka untuk Publik

Adapun tujuan dari pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu untuk penataan tenaga non-ASN.

Lantas, apa saja syarat, formasi jabatan, dan gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu?

Syarat PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam pangkal data pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut terkandung dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

- Mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, namun dinyatakan tidak lolos

- Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau 2 namun tidak bisa mengisi kebutuhan formasi.

Pemerintah nantinya akan melakukan penyesuaian data pelamar dalam pangkal data BKN sehingga pelamar hanya perlu mengirim lamaran dengan formasi tampungan sementara.

Nantinya pelamar akan diseleksi menggunakan aturan seperti berikut:

- Jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD atau SLTP

- Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA

- Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D3

- Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S1 atau D 4.

Baca Juga: Perbandingan Harga dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy S25, S25 Plus, dan S25 Ultra di Indonesia

Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu

Pemerintah bersama kementerian terkait juga sudah mempersiapkan formasi, dengan jabatan seperti berikut:

- Guru dan Tenaga Kependidikan

- Tenaga Kesehatan

- Tenaga Teknis

- Pengelola Umum Operasional

- Operator Layanan Operasional

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.

Adapun gaji yang didapat pegawai non-ASN akan disesuaikan dengan upah minimum wilayah.

Tidak hanya gaji, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu.

Berikut ini merupakan gambaran dari besaran gaji yang akan diterima berdasarkan UMP di Indonesia tahun 2025:

Baca Juga: Tecno Spark 30 Pro Transformers Edition Hadir di Indonesia dengan Paket Premium di Kelas 2 Jutaan

- Aceh 2025: Rp 3.685.615

- Sumatera Utara (Sumut) 2025: Rp 2.992.599

- Sumatera Barat (Sumbar) 2025: Rp 2.994.193

- Sumatera Selatan (Sumsel) 2025: Rp 3.681.570

- Kepulauan Riau 2025: Rp 3.623.653

- Riau 2025: Rp 3.508.775

- Lampung 2025: Rp 2.893.069

- Bengkulu 2025: Rp 2.670.039

- Jambi 2025: Rp 3.234.533

- Bangka Belitung 2025: Rp 3.876.600

- Banten 2025: Rp 2.905.119

- DKI Jakarta 2025: Rp 5.396.760

- Jawa Barat (Jabar) 2025: Rp 2.191.232

- Jawa Tengah (Jateng) 2025: Rp 2.169.348

- Jawa Timur (Jatim) 2025: Rp 2.305.984

- DIY Yogyakarta 2025: Rp 2.264.080

- Bali 2025: Rp 2.996.560

- Nusa Tenggara Timur (NTT) 2025: Rp 2.328.969

- Nusa Tenggara Barat (NTB) 2025: Rp 2.602.931

- Kalimantan Barat 2025: Rp 2.878.286

- Kalimantan Tengah 2025: Rp 3.473.621

- Kalimantan Selatan 2025: Rp 3.496.194

- Kalimantan Utara 2025: Rp 3.580.160

- Kalimantan Timur 2025: Rp 3.579.313

- Sulawesi Utara 2025: Rp 3.775.425

- Sulawesi Tengah 2025: Rp 2.914.583

- Sulawesi Tenggara 2025: Rp 3.073.551

- Sulawesi Selatan 2025: Rp 3.657.527

- Sulawesi Barat 2025: Rp 3.104.430

- Gorontalo 2025: Rp 3.221.731

- Maluku Utara 2025: Rp 3.408.000

- Maluku 2025: Rp 3.141.699

- Papua 2025: Rp 4.285.848

- Papua Barat 2025: Rp 3.615.000.

Demikianlah syarat, formasi jabatan serta gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PPPK Paruh Waktu
# Formasi
# syarat
# gaji

News Update

Gadget

Resmi Meluncur Mulai Rp4 Jutaan, Tecno Pova 8 5G Worth It Dibeli atau Mending Camon 50 Pro?

Tecno Pova 8 5G rilis mulai Rp4,1 jutaan (naik 66%). David GadgetIn soroti baterai raksasa 8.000 mAh, layar 144Hz, LED Alive Matrix, Dimensity 7100, serta kamera Sony Lythia 600 50 MP.

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.