AYOJAKARTA.COM - Menjelang pembacaan vonis para terdakwa kasus pumbunuhan berencana Brigadir Yosua, dukungan kembali diterima oleh Richard Eliezer.
Sebelumnya, Richard Eliezer mendapat Amicus Curiae dari Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) dan PILNET, kali ini dukungan datang dari Aliansi Akademisi Indonesia.
Aliansi Akademisi Indonesia melayangkan surat ke Pengadilan Negeri jakarta Selatan, yang telah ditandatangani oleh 122 akademi dari Universitas di Indonesia.
Baca Juga: Doa Richard Eliezer Sebelum Tembak Yosua Jutsru akan Memberatkan Menurut Gayus Lambuun, Kok Bisa?
Mantan Hakim Agung (2009-2014) Djoko Sarwoko, memberikan tanggapannya terhadap dukungan Amicus Curiae yang datang untuk Richard Eliezer.
Menurut Djoko Sarwoko, Amicus Curiae ini bisa diterima oleh Majelis hakim dan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan putusan.
"Untuk di Indonesia, melihat dari perkembangan hukum, atau perundang-undangan memang belum ada pengaturannya, namun demikian dalam beberapa peradilan, sudah beberapa kasus, yang diikuti dengan Amicus Curiae," jelas Djoko Sarwoko.
"Meski belum ada pengaturannya, tidak menutup kemungkinan bagi hakim untuk menerima adanya Amicus Curiae itu, dengan berdasarkan atau merujuk pada pasal 5 ayat 1 Undang-undang 48,"sambungnya.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat 1 berbunyi, mengatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Melalui penasihat hukumnya Martin Simanjuntak, keluarga Brigadir Yosua menyatakan tidak menyalahkan adanya Amicus Curiae yang mendukung Richard Eliezer.
"Amicus Curiae ini hadir ke persidangan bukan karena Eliezer yang sebelumnya 'berbuat jahat' karena menembak Yosua, tapi karena Richard Eliezer bertaubat mengakui kesalahan dengan meminta maaf dan berkata jujur dengan membantu jalannya persidangan," ungkap Martin Simanjuntak.
"Bukan hanya membantu hukum, membantu keluarga juga, oleh karena itu tidak bisa dipersalahkan Amicus Curiae, ini kan timbul spontan karena hati nurani, perasaan," sambungnya.
Martin Simanjuntak pun menjelaskan bahwa Amicus Curiae ini mendapatkan dukungan dari seorang Lawyer Hak Asasi Manusia yang menjadi duta besar di luar negeri.
Baca Juga: Geger! Mahfud MD Bakal Dicalonkan jadi Presiden 2024 oleh Kamaruddin Simanjuntak Tapi Ini Syaratnya
"Bahkan saya sempat lihat di acara kemarin salah satu Lawyer Hak Asasi Manusia yang senior sudah purna tugas, menjadi Duta Besar di luar Negeri ikut memberikan dukungan," ujar martin Simanjuntak.
Selain itu Martin Menegaskan bahwa keluarga tidak membenci, akan tetapi justru pihaknya turut menyetujui Amicus Curiae tersebut.
"Hal-hal seperti ini bagaimana keluarga mau benci? dan keluarga sepemahaman dengan Amicus Curiae, setuju, dalam artian Richard tetap dianggap bersalah, tapi pertanggung jawabakanlah itu dan jangan diberatkan, harus diringankan," jelas Martin Simanjuntak.
"Berdasarkan undang-undang, berdasarkan hati nurani dari keluarga korban, dan juga berdasarkan statusnya sebagai JC (Justice Collaborator), dia (Richard Eliezer) sudah membantu," sambungnya.
Bahkan Martin Simanjuntak mengatakan jika ada yang menyebut Richard Eliezer adalah pelaku utama, maka harus dilakukan tes kejiwaannya.
"Kalau Richard tidak jujur, di awal dikenai pasal 338 ancaman maksimal 15 tahun, kalau dia tutup mulut saja, terima duit Sambo, selesai, dia cukup mempertanggung jawabkan mungkin cuma 6 tahun, 7 tahun, 5 tahun, belum dipotong pb, dia pakai itu gak, enggak, dia menempuh jalan yang sulit," ungkap Martin Simanjuntak.
"Ini maksud saya kalau kita punya hati nurani susah untuk tidak mempertimbangkan hal-hal tersebut, makanya kalau ada yang mengatakan, dia penegak hukum, sudah menggunakan jasa Richard Eliezer tapi tetap mengatakan Richard Eliezer adalah pelaku utama ini perlu di tes kejiwaannya," sambungnya***

Share this article
Soal banyaknya dukungag untuk Richard Eliezer jelang vonis hakim, Martin SImanjuntak malah sebut yang bilang Richard pelaku utama harus...