AYOJAKARTA.COM – Pada Rabu, 15 Februari 2023, Majelis Hakim telah membacakan putusan atau vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Pembacaan vonis tersebut atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan , LPSK Minta Hal Ini kepada JPU: Kami Berharap Jaksa..
“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim dilansir dari tayangan KOMPAS TV pada Rabu, (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Hakim.
Sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan, yaitu:
Hal yang memberatkan
1. Hubungan yang akrab antara terdakwa dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.
Hal yang meringankan
1. Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.
2. Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
3. Terdakwa belum pernah dihukum.
4. Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
5. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi
6. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer.
Vonis yang diberikan Hakim kepada Richard Eliezer tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara.***

Share this article
Soal vonis Richard Eliezer hakim ungkap hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E hingga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan