AYOJAKARTA.COM – Walaupun Richard Eliezer mendapat banyak dukungan dari berbagai pihak dalam kasus pembunuhan Yosua tapi ada pihak yang menilai Bharada E tetap bersalah, salah satunya adalah Gayus Lambuun.
Gayus Lambuun merupakan pengacara sekaligus politikus yang melihat posisi Richard Eliezer secara hukum dari sisi yang berbeda.
Sebelumnya, pihak Richard Eliezer dalam pembelaannya mengatakan bahwa ia tidak melakukan penembakan dengan niat jahat tapi karena perintah jabatan dari Ferdy Sambo. Namun hal tersebut dibantah oleh Gayus Lambuun.
Baca Juga: Venna Melinda Justru Digugat Cerai Ferry Irawan dengan Alasan Harga Diri, Netizen : Sadar Diri!
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (10/2/2023), menurut Gayus Lambuun, niat seseorang tidak bisa berdiri sendiri. Niat selalu dibarengi dengan willen dan weten.
“Niat itu tidak berdiri sendiri harus ada weten, willen harus bersama-sama dengan weten,” ujar Gayus Lambuun.
Perlu diketahui bahwa dalam ilmu hukum weten berarti seseorang yang melakukan unsur perbuatan dengan sengaja harus dikehendaki, sedangkan willen adalah perbuatan tersebut harus diketahui.
Dalam pengakuan Richard Eliezer di persidangan, ia sempat berdoa sesaat sebelum menembak Yosua. Doanya adalah agar Ferdy Sambo berubah pikiran dan menarik perintahnya.
Publik tersentuh dengan pengakuan ini karena merasa Richard Eliezer tidak berdaya dan hanya bisa meminta pertolongan kepada Sang Pencipta saja.
Namun berbeda dengan Gayus Lambuun yang justru menilai hal tersebut dapat memberatkan hukuman Richard Eliezer.
Menurutnya dengan Richard Eliezer berdoa berarti ia menyadari bahwa tindakannya untuk menembak Yosua adalah kesalahan yang melanggar aturan hukum negara dan juga aturan dari Allah.
Namun walaupun sudah mengetahui bahwa tindakan yang akan ia lakukan merupakan kesalahan, ia tetap saja melakukannya.
“Ada waktu satu, dua jam dia berdoa, si Eliezer ini berdoa. Apa artinya? Dia sudah tahu pada weten, hukum Allah dan hukum negara,” kata Gayus Lambuun.
Baca Juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Mantan Hakim Agung Buka Suara: Hukuman Mati atau Restorative Justice?
“Dia tidak ingin membunuh, dia berdoa supaya dilalukan perintah ini tetapi di balik itu dia tahu kalau sudah melanggar,” lanjutnya.
Gayus Lambuun juga menyampaikan bahwa status justice collaborator yang diberikan oleh LPSK kepada Richard Eliezer belum tentu disetujui oleh Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Bagaimana Hakim memutuskan yang pertama tentang justice collaborator atau JC itu diterima atau tidak. Karena banyak JC yang ditolak, tidak diterima sehingga dia berkedudukan tidak JC, dia hanya berkedudukan sebagai orang yang membuka (perkara),” kata Gayus Lambuun.
Baca Juga: Geger! Mahfud MD Bakal Dicalonkan jadi Presiden 2024 oleh Kamaruddin Simanjuntak Tapi Ini Syaratnya
Ia meyakini kalau tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum berupa 12 tahun penjara kepada Eliezer pasti memiliki dasar.
Karena Jaksa merupakan pihak yang sudah berpengalaman, terlebih lagi Jaksa Penuntut Umum bekerja di bawah pengawasan dari Komisi Kejaksaan.***

Share this article
Soal kasus pembunuhan Yosua tidak semua berpihak kepada RIchard Eliezer, salah satunya Gayus Lambuun yang meyebutkan Bharada E bersalah