AYOJAKARTA.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yakni Ketut Sumedana kembali buka suara soal tuntutan pidana 12 tahun yang ditujukkan kepada terdakwa Richard Eliezer.
Seperti diketahui, tuntutan 12 tahun pidana dari jaksa kepada Richard Eliezer membuat publik gaduh.
Banyak pihak yang merasa kecewa dengan keputusan jaksa yang menuntut Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun.
Pasalnya tuntutan tersebut dinilai sangat tidak adil apalagi ketiga terdakwa lain yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Putri Candrawathi justru dituntut lebih ringan yakni pidana delapan tahun.
Pihak Kejaksaan juga dianggap tidak mempertimbangkan status justice collaborator yang disandang oleh Richard Eliezer.
Tak hanya itu, banyak pihak seperti para ahli dan juga pakar yang menilai bahwa Richard Eliezer harusnya dituntut lebih ringan atau bahkan dibebaskan karena ia hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta.com dari TikTok @jamgadangtv pada Jumat (3/2/2023), menanggapi polemik publik yang terus muncul terkait tuntutan pidana 12 tahun bagi terdakwa Richard Eliezer, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana kembali angkat bicara.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menuturkan sebagian fakta dalam persidangan terkait rencana eksekusi terhadap Brigadir J.
Di mana saat itu Ferdy Sambo awalnya menawarkan kepada terdakwa Ricky Rizal sebagai eksekutor Brigadir J.
Bahkan Ferdy Sambo mengiming-imingi beberapa hal kepada Ricky Rizal, namun dengan tegas terdakwa Ricky Rizal menolak tawaran tersebut dengan alasan takut dan sebagainya.
“Perlu saya sampaikan di sini bahwa sebelum dilakukan eksekusi oleh Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo ini pernah ditawarkan oleh FS untuk melakukan suatu eksekusi atau membunuh si korban,” ujar Ketut Sumedana.
Kemudian karena Ricky Rizal menolak, tawaran untuk mengeksekusi Brigadir J tersebut dilimpahkan kepada Richard Eliezer dan diterima.
“Akan tetapi beliau menolak dengan alasan bahwa tidak berani, takut dan sebagainya sehingga ditawarkan kembali kepada Richard Eliezer,” ungkap Ketut Sumedana.
Namun pada saat menawarkan kepada Richard Eliezer, Ferdy Sambo juga mengiming-imingi sesuatu seperti uang hingga jabatan.
Kejagung Ketut Sumedana menyimpulkan Richard Eliezer seharusnya bisa menolak tawaran Ferdy Sambo tersebut namun ia memilih menerima sehingga apa yang dilakukan olehnya tersebut bukan karena relasi kuasa atau perintah.
“Richard Eliezer dengan penawarannya dan diiming-imingi sesuatu pada saat itu, diberikan uang, jabatan, perlindungan dan sebagainya sehingga dia mau melakukan eksekusi,” tutur Ketut Sumedana.
“Artinya apa di sini, artinya Richard Eliezer pun bisa menolak perintah itu bukan karena perintah di sini,” tegasnya.***

Share this article
Ketut Sumedana membongkar fakta bahwa Richard Eliezer secara sukarela menjadi eksekutor Brigadir J, kok bisa?