AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan segera berakhir dengan putusan Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan.
Selama kasus ini bergulir isu demi isu pun terus berhembus, salah satunya terkait "gerakan bawah tanah" Ferdy Sambo.
Hal itu dibeberkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Baca Juga: Mengejutkan! Martin Simanjuntak Ungkap Bocoran Buku Hitam Ferdy Sambo, Ada Informasi Apa?
Mahfud MD menyampaikan bahwa atas penemuan tersebut dirinya tetap mempercayai independensi daripada institusi Kejaksaan.
Melalui pernyataan tersebut, pengacara keluarga Yosua, Martin Simanjuntak menyampaikan rasa hormat dan terimakasih kepada Mahfud MD.
"Saya menggap bahwa apa yang disampaikan oleh bapak Mahfud itu semacam penyemangat dan juga semacam barier. Menjelaskan kepada publik saya berdiri di samping Kejaksaan walaupun Kejaksaan dianggap belum mewakili rasa keadilan," kata Martin Simanjuntak, seperti dikutip dalam kanal Youtube KOMPAS TV, Minggu (29/1/2023).
Martin Simanjuntak menyebut apabila hal yang dimaksud adalah tugas sebagaimana penuntut umum mengumpulkan dan membuktikan perkara, maka ia dengan senang hati mengacungkan kedua jempolnya kepada pihak kejaksaan.
"Kalau secara tugas saya acungi dua jempol saya buat jaksa," kata Martin.
Menurutnya, semua tugas yang diselesaikan oleh jaksa dalam kasus ini sudah canggih dan patut diapresiasi.
"Kenapa, karena dalam surat dakwaan, pembuktian dan juga penuntutan ya adalah mengenai perbuatannya itu sudah sangat canggih," ujarnya lagi.
Sayangnya, Martin kecewa dengan salah satu tuntutan jaksa yang menilai bahwa peran Putri Candrawathi dalam kasus tewasnya Yosua ini sama nilainya dengan perannya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Namun, khusus yang Putri Candrawathi dimana mereka mendalilkan bahwa terbukti sah dan menyakinkan, namun perbuatanya bukan pemerkosaan dan itu melainkan perselingkuhan. Tapi ketika penarikan kesimpulan dalam bentuk menentukan suatu hukuman dia menyamakan kedudukan si Putri perannya adalah sama dengan Kuat dan Ricky, enggak nyambung,"
Sehingga, dalam sidang sebelumnya Putri Candrawathi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua. Dimana tuntutan itu sama dengan terdakwa Kuat Maruf, dan juga Ricky Rizal.
Sebagaimana diketahui, bahwa Putri Candrawathi diduga kuat ikut merencanakan dan menjadi dalang atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
Atas perbuatanya itu, Putri Candrawathi dinyatakan sah bersalah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putri Candrawathi diketahui melakukan pembunuhan berencana bersama keempat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.***

Share this article
Martin Simanjuntak kecewa tuntutan jaksa yang menilai peran Putri Candrawathi sama nilainya dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.