AYOJAKARTA.COM - Setelah sebelumnya Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jum’at, 27 Januari 2023 merupakan pembacaan replik dari pledoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya meminta agar Majelis Hakim untuk menolak seluruh pledoi Ferdy Sambo.
Baca Juga: Mahfud MD Beri Respons Sidang Bharada E, Doakan agar Dapat Hukuman yang Ringan!
Dalam replik tersebut, Jaksa mengatakan bahwa alat bukti Penasihat Hukum eks Kadiv Propam Polri mengada-ada.
Seperti yang dikutip dari kanal YouTube Kompastv berikut ulasannya.
Berdasarkan alat bukti, Penasihat Hukum (PH) Sambo dianggap seolah-olah tidak profesional dan mengada-ada.
“terhadap alat bukti Penasihat Hukum Ferdy Sambo juga mengada-ada, seolah memperlihatkan ketidak profesionalnya karena pada nyatanya semua alat bukti sebagaimana pasal 185 KUHAP, yang dikemukakan oleh tim penuntut umum dihadapan persidangan nyata-nyata tidak konsisten dan tidak ada perubahan,” ujar Jaksa.
Baca Juga: 6 Ucapan Hari Valentine untuk Pacar, Nomor 3 Dijamin Bikin Baper!
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lagi-lagi PH Sambo memperlihatkan ketidak profesionalannya dalam mempertahankan hak kliennya.
Selain itu, Jaksa juga menilai bahwa PH dari Sambo seperti menyatakan jika alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum tidak sah.
Pada perkara pembunuhan Brigadir Yosua, JPU menyebutkan bahwa kasus ini terbuka berkat keterangan Richard Eliezer.
Hal itu sebetulnya merupakan fakta persidangan, bahwa benar eks Kadiv Propam Polri melakukan perencanaan pembunuhan sejak di Saguling.
“jelas-jelas dan nyata yang sudah tidak dapat terbantahkan lagi, dan merupakan fakta hukum terdakwa Ferdy Sambo melakukan persiapan perencanaan sejak di rumah Saguling 3, hingga pelaksanaan eksekusi di rumah Duren Tiga 46,” ucap Jaksa.
Baca Juga: Pria Wajib Tahu! Ini 7 Kado Hari Valentine untuk Pacar Wanita, yang Terakhir Bikin Makin Disayang
Jaksa menilai bahwa seharusnya Penasihat Hukum Sambo mengakui adanya perencanaan tersebut.
Hanya saja Penasihat Hukum berusaha tidak tahu dan memberikan masukkan kepada kliennya.
“hal tersebut juga secara nyata dan pasti diakui oleh Penasihat Hukum hanya saja Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo berusaha tidak mau tahu dan bahkan berusaha untuk memberikan masukan kepada terdakwa Ferdy Sambo demi kepentingan terdakwa Ferdy Sambo dengan tujuan agar perkara tersebut tidak terungkap secara terang,” kata Jaksa.***
Share this article
Jaksa menolak nota pembelaan dari pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yang dianngap mengada-ngada, soal apa?