AYOJAKARTA.COM - Dikabarkan, Otto Cornelis Kaligis kini menjadi Kuasa Hukum Lukas Enembe Gubernur Papua non aktif yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Lukas Enembe bisa kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya, pasalnya diketahui OC Kaligis ini adalah mantan narapidana penyuap hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengharapkan OC kaligis fokus pada substansi hukum yang menjerat Lukas Enembe, terkait narasi soal kondisi kesehatan mantan Gubernur Papua itupun sudah tidak lagi dimainkan.
Baca Juga: Menurut Pakar Astronomi : Perjalanan Isra Miraj Merupakan Perjalanan Dimensi Waktu!
"Dengan Pak OC Kaligis tadi menjadi Kuasa Hukum dari LE (Lukas Enembe) kami juga berharap tersangka menjadi kooperatif untuk mengikuti seluruh proses yang sedang KPK lakukan," jelas Ali Fikri dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com.
Hal ini tentunya didasari dari latar belakang OC Kaligis yang merupakan pengacara kondang, dengan pengalamannya itu diharapkan bisa membuat proses hukum Lukas Enembe menjadi lebih lancar.
"Kami justru meyakini dengan pengalaman yang bersangkutan (OC Kaligis), dengan hukum acara pidananya, maka kelancaran dari proses penanganan perkara yang sedang KPK lakukan ini menjadi cepat karena kami paham Pak OC Kaligis tentu memahami bagaimana proses-proses penanganan perkara yang KPK lakukan," ujar Ali Fikri.
Bahkan Ali Fikri pastikan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap Lukas Enembe telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Karena KPK sekali lagi pijakannya pada hukum acara pidana. Dan seluruh proses yang kami lakukan ini telah sesuai dengan hukum acara pidana, sesuai dengan prosedur hukum," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu.
Baca Juga: Lesti Kejora Disebut Kurusan dan Tak Bahagia, Rizky Billar: Ku Pompa Pakai Angin
"Jadi kalaupun kemudian ada perbedaan pendapat dengan penasehat hukum, misalnya di dalam penyelesaiannya, ya selesaikan dalam koridor hukum, tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balikkan fakta," sambungnya.
Faktanya, OC Kaligis menjadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, sedang dirinya pun sempat terjerat hukum karena kasus suap kepada hakim PTUN Medan.
Dimana kasus suap tersebut terjadi di tahun 2015, OC Kaligis dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Lukas Enembe diberitakan tertangkap KPK pada Selasa, 10 Januari 2023 di Papua, hal ini dilakukan karena pada September 2022 lalu dirinya telah dinyatakan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Sebagai JC Bisa Dapat Keringanan dengan 2 Pasal Ini!
Mengingat kondisi kesehatannya yang sedikit memprihatinkan, Lukas Enembe sempat menerima perawatan intensif di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat selama dua hari.
Diduga, Lukas Enembe menerima suap dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT TBP sebesar RP1 miliar, dan menerima gratifikasi RP10 miliar dari sejumlah pihak yang diduga masih berkaitan dengan sejumlah proyek APBD Provinsi Papua.***

Share this article
Faktanya, OC Kaligis menjadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, sedang dirinya pun sempat terjerat hukum karena kasus suap kepada hakim PTUN Medan.