AYOJAKARTA.COM - Tersangka dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua yaitu Lukas Enembe menunjuk OC kaligis sebagai kuasa hukumnya.
Penunjukkan OC Kaligis sebagai kuasa hukum Lukas Enembe menuai banyak respon dari berbagai pihak.
Sebab seperti diketahui, OC Kaligis merupakan mantan napi koruptor.
Salah satu pihak yang turut berkomentar terkait hal itu yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Update Kasus Lukas Enembe: Diduga Ada Keterlibatan, Istri dan Anak Ikut Diperiksa KPK!
KPK memberikan tanggapannya atas ditunjuknya OC Kaligis sebagai kuasa hukum Lukas Enembe.
Pihaknya berharap mantan narapidana penyuap hakim PTUN Medan tersebut dapat membuat kliennya, Lukas Enembe menjadi kooperatif saat menjalani proses hukum yang sedang menjeratnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dengan pergantian kuasa hukum, OC Kaligis diharapkan fokus pada substansi hukum yang menjerat Lukas Enembe.
"Dengan Pak OC Kaligis tadi menjadi kuasa hukum dari LE (Lukas) kami juga berharap tersangka menjadi kooperatif untuk mengikuti seluruh proses yang sedang KPK lakukan," kata Ali, dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com.
Ketua KPK menyakini OC Kaligis dapat memahami proses hukum yang semestinya berjalan untuk kliennya Lukas Enembe.
"Kami justru meyakini dengan pengalaman yang bersangkutan, dengan hukum acara pidananya, maka kelancaran dari proses penanganan perkara yang sedang KPK lakukan ini menjadi cepat karena kami paham Pak OC Kaligis tentu memahami bagaimana proses proses penanganan perkara yang KPK lakukan," tambah Ali.
Baca Juga: Eks Napi Koruptor OC Kaligis Resmi Jadi Kuasa Hukum Lukas Enembe, Ternyata KPK Malah Bilang Begini
Ia memastikan proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Karena KPK sekali lagi pijakannya pada hukum acara pidana. Dan seluruh proses yang kami lakukan ini telah sesuai dengan hukum acara pidana sesuai dengan prosedur hukum," katanya.
"Jadi kalaupun kemudian ada perbedaan pendapat dengan penasehat hukum, misalnya di dalam penyelesaiannya, ya selesaikan dalam koridor hukum. Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutar balikkan fakta," sambungnya.
Baca Juga: Terciduk! Kang Dedi Beri Petuah Hidup Berujung Curhat Tentang Dirinya, Soal Apa?
Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di Papua pada Selasa, 10 Januari 2023.
Penangkapan dilakukan setelah Lukas Enembe jadi tersangka pada September 2022.
Sementara OC Kaligis sendiri pernah terjerat hukum karena terbukti memberikan suap kepada hakim PTUN Medan.
Pada persidangan tahun 2015 dia divonis bersalah. Dia mendapatkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. ***

Share this article
Tersangka dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua yaitu Lukas Enembe menunjuk OC kaligis sebagai kuasa hukumnya.