AYOJAKARTA.COM – Sejak gugatan perceraian yang dilayangkan Ambu Anne resmi didaftarkan di Pengadilan Agama Purwakarta, kabar keretakan rumah tangga pasangan Ambu Anne serta Kang Dedi Mulyadi semakin sering menjadi pemberitaan.
Kebersamaan yang sering diperlihatkan membuat publik tidak menduga dengan keputusan yang dilakukan Ambu Anne.
Dalam proses persidangan, Ambu Anne selaku Penggugat sempat menyayangkan sikap Kang Dedi yang dinilai kurang kooperatif.
Menurut kuasa hukum Kang Dedi, Agus Suprityatna, hasil keputusan terhadap nasib rumah tangga kliennya akan diketahui setidaknya dalam dua bulan ke depan.
Mengenai gambaran akan nasib rumah tangga Ambu Anne yang akan diputuskan oleh hakim, Agus Supriyatna memberi tanggapan.
“Kami optimis hakim akan memberikan keputusan yang terbaik,” jelas Agus yang menganggap pantas untuk membela Kang Dedi.
Terlebih menyangkut tiga materi gugatan yang digadang menjadi akar persoalan dalam rumah tangga, hingga berbuntut gugatan perceraian.
“Soal nafkah lahir batin, soal KDRT psikologis, serta transparansi aset keluarga,” jelas Agus dalam sebuah pengajian.
Sehubungan dengan sidang ke 13 yang digelar pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu, Agus memberikan sedikit bocoran.
Baca Juga: Tuai Banyak Komentar! Dedi Mulyadi Beberkan Alasan Keberatan CPNS Dilakukan Secara Tes
Agus menilai saksi-saksi yang didatangkan oleh Penggugat bukanlah saksi yang kredibel, karena merupakan saksi lemah.
“Saksi tersebut adalah orang-orang yang tidak menyaksikan langsung kehidupan rumah tangga Kang Dedi dan Ambu Anne,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa dalam persidangan kemarin, saksi Penggugat kewalahan sewaktu dihujani pertanyaan oleh Tergugat.
“Kang Dedi memiliki ingatan yang tajam tentang berbagai peristiwa kehidupan yang dialaminya bersama Ambu Anne,” tambah Agus.
Bukan hanya itu, dalam persidangan Kang Dedi juga dinilai sangat berhasil dalam menanggapi keterangan saksi.
Baca Juga: Nuansa Kesedihan di Balik Pernyataan Ambu Anne Atas Keputusannya Menggugat Perceraian Kang Dedi
“Semoga hakim mampu bersikap adil dan objektif dalam melihat dan membaca fakta-fakta di persidangan, sebab tuduhan Ambu Anne tidak berdasar dan lemah,” jelas Agus.
Agus menjelaskan bahwa dalam kasus gugatan perceraian yang dilakukan istri kepada suami, banyak yang justru dimenangkan suami.
“Pihak Penggugat sebenarnya bisa mengajukan gugatan yang baru bahkan sampai berkali-kali,” jelas Agus yang pernah mengalami kejadian semacam itu.
Agus juga menjelaskan bila pengadilan memenangkan Kang Dedi, maka secara hukum negara dan agama Ambu Anne tetap menjadi istrinya.
Namun apapun hasilnya nanti, publik berharap bahwa keduanya bisa untuk saling legowo dan mengecilkan ego agar kembali rukun. ***

Share this article
Kabar keretakan rumah tangga pasangan Ambu Anne serta Kang Dedi Mulyadi semakin sering menjadi pemberitaan.