AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan itu dijalani Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2022) di PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Tak ayal, hukuman Ferdy Sambo ini pun langsung menjadi sorotan publik.
Salah satu yang ikut menyorot hukuman Ferdy Sambo ini adalah Pakar Hukum Pidana, Akhyar Salmi.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, Akhyar Salmi menyebut bahwa akan sulit bagi Ferdy Sambo untuk mendapat potongan hukuman atau remisi.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Merancang Kejahatan Sejak Juni 2022
"Saya kan enggak tahu ada aturan tentang remisi ini ada sedikit perubahan melalui diundangkannya UU No 2 tahun 2022 tentang lembaga pemasyarakatan, seharusnya orang yang mendapat remisi ini selama ini yang saya tahu adalah pidana penjara yang sementara bukan yang seumur hidup," ujar Akhsyar Salmi.
Menurut Akhsyar Salmi di penjara seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani hingga akhir hayat nanti.
Bukan, jika usianya misal 40 tahun akan dipenjara selama 40 tahun juga.
"Kalau seumur hidup ini diubah dulu hukumannya, dari penjara sumur hidup menjadi penjara sementara, katakanlah misalnya ke 20 tahun, " imbuh Akhsyar Salmi.
Akhsyar juga menyinggung bahwa selama ini hanya Presiden lah yang bisa memutuskan remisi.
Kendati demikian, bukan hanya Presiden yang bisa menyelamatkan Ferdy Sambo, kata Akhsyar, yakni juga dengan mengubah hukumannya.
"Selama ini presiden yang bisa remisi perubahan jenis hukuman, yang saya tahu seperti itu, dia harus diubah dulu, grasi presiden lah yang nanti akan mengubah," tandas Akhyar.
Sebagaimana diketahui, Jaksa membacakan tuntutan Ferdy Sambo kemarin dan dihukum penjara seumur hidup.
"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," ujar Jaksa.
"Agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," tegas Jaksa lagi.
Hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo ini berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini lebih ringan daripada tuntutan maksimal hukuman mati. ***

Share this article
Pakar Hukum Pidana sebut Ferdy Sambo bisa saja diselamatkan oleh Presiden saat melakukan remisi dan jika ada perubahan hukuman.