AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya Jaksa meminta Ferdy Sambo untuk dihukum maksimal dengan hukuman mati karena yang dilakukannya bukan hanya membunuh.
Pihak keluarga Brigadir Yosua merasa kecewa atas keputusan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Sementara, Irma Hutabarat mengaku khawatir nantinya ia akan diberikan keringanan atau bahkan kebebasan.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Namun diketahui atas keterangannya, jaksa berpikir bahwa Ferdy Sambo tidak memiliki alasan untuk bisa meringankan hukuman atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa meminta kepada hakim agar Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena tindak pidana yang ia lakukan terhadap Brigadir Yosua.
Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa, ini memang mengecewakan pihak keluarga, tetapi di Indonesia tidak ada eksekusi mati.
"Karena kasus narkotika juga sampai sekarang belum ada eksekusi mati, ini menjadikan suatu pr juga bagi penuntut umum," ujar Hibnu Nugroho.
Irma Hutabarat juga menyampaikan bahwa pihak keluarga Brigadir Yosua kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
"Kalo dari pihak keluarga, tentu saja keluarga kan kecewa, karena memang mengharapkan maksimal setidaknya ada hukuman maksimal," ungkap Irma Hutabarat.
Lantaran yang dilakukan Ferdy sambo ini terbukti ia bukan hanya aktor intelektual melakukan tindak pidana bahkan termasuk pembunuhan berencana.
"Bahwa yang dilakukan Ferdy Sambo ini adalah pembunuhan berencana yang terbukti 340 bahwa ia adalah bukan hanya aktor intelektual," jelas Irma Hutabarat
"Tetapi juga mengerahkan kuasanya sebagai seorang Kadiv Propam untuk melakukan Obstruction of Justice sehingga melibatkan banyak orang di kepolisian," sambungnya.
Ia juga merangkum terdapat tindak pidana lain yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
"Lalu ada juga pidana lain, seperti laporan palsu, lalu menyerang kehormatan orang yang sudah mati, dan yang belum disentuh ada kebuktian dari TPPU ketika ia mengatakan bahwa ia memakai ajudannya untuk membuka rekening," tutur Irma Hutabarat
Irma Hutabarat menanyakan kepada Hibnu Nugroho tentang terkait pidana lain dari Ferdy Sambo.
"Akan ditambahkan sepertiga pertanyaan saya, penambahan sepertiga ini bagaimana hitungannya, kalo yang dijatuhkan ini hanya seumur hidup," tanya Irma Hutabarat.
Irma Hutabarat mengaku khawatir akan ada keringananan bahkan kebebasan nantinya jika Ferdy Sambo hanya dituntut seumur hidup.
"Karena yang dilakukan Ferdy Sambo bukan hanya membunuh Yosua, tetapi multi dimensi pidana yang banyak sekali yang belum terkuak sebetulnya," kata Irma Hutabarat.
Irma mengungkapkan bahwa perasaan pihak keluarga Brigadir Yosua kini kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
"Jadi kalo ditanyakan bagaimana perasaan keluarga, keluarga kecewa karena JPU tidak mewakili keluarga atau korban," ungkap Irma Hutabarat
"Disini JPU menjatuhkan hukuman seumur hidup itu mewakili FS," sambungnya
Prof. Gayus Lumbuun selaku Advokat mengatakan bahwa hakim bisa saja mengambil keputusan tuntutan lebih tinggi atau lebih rendah sesuai strategi pelaku.
Baca Juga: Kepuasan Publik Terhadap Kepolisian Menurut Drastis, Mahfud MD: Ferdy Sambo itu Merusak Seluruhnya
"Biasanya keputusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan, tetapi juga tidak kurang, banyak hakim menghukum lebih tinggi. Tentu hakim mempunyai sikap keadilan yang lebih luas," ujar Prof. Gayus Lumbuun.
"Bahwa terjadi bukan kekerasan seksual, tapi memang saling, perselingkuhan yaitu saling menghendaki keadaan itu," sambungnya.
Prof. Gayus Lumbuun juga belum bisa memastikan keputusan hakim nantinya terkait adanya perselingkuhan.
"Ini saya kurang paham lagi, nanti hakim menyikapi tuntutan dengan perubahan gangguan seksual atau tindakan kekerasan seksual tetapi mohon maaf, perselingkuhan," ujar Prof. Gayus Lumbuun
"Bagaimana keadilan orang yang diselingkuhi ini, itu nanti JPU akan menjelaskan dan tentu pledoi akan menjawab juga apakah perselingkuhan ini bisa dibuktikan," sambungnya.***

Share this article
Kekecewaan keluarga Yosua atas hukuman yang diterima Ferdy Sambo, Irma Hutabarat menduga bisa saja bebas.