AYOJAKARTA.COM - Terdakwa utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan pada Selasa (10/1/2023).
Agenda sidang lanjutan Ferdy Sambo yaitu pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan kali ini, ada hal baru yang kembali menarik perhatian publik.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Alasan Kuat Maruf Jadi Orang Terakhir yang Ngaku Soal Skenario Ferdy Sambo
Setelah rangkaian persidangan yang begitu lama, Ferdy Sambo akhirnya menyampaikan rasa penyesalannya.
Terutama pada Richard Eliezer yang dijadikan 'alat' dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (11/1/2023) awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso bertanya apa yang ingin disampaikan oleh Ferdy Sambo.
"Baik terdakwa, setelah rangkaian proses penyidikan, rangkaian proses persidangan hingga saatnya saudara terakhir saudara diperiksa sebagai terdakwa apa yang saudara ingin sampaikan?" tanya hakim Wahyu Iman Santoso.
"Terima kasih yang mulai, 151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob, saya merasa bersalah yang mulia, karena emosi menutup logika saya," ujar Ferdy Sambo.
Kemudian Ferdy Sambo juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Kesetiaan Kuat Maruf pada Ferdy Sambo Tak Ada yang Bisa Mengalahkan: Saya Ngga Mau Jadi Pengkhianat!
"Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan yang pertama kepada keluarga korban karena emosi saya kemudian menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," kata Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada Richard Eliezer.
"Rasa penyesalan dan bersalah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard Eliezer, karena perintah hajar itu kemudian ia lakukan penembakan itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa salah dan menyesal," lanjut Ferdy Sambo.
Baca Juga: Loyalnya Kuat Maruf pada Ferdy Sambo Sampai Bikin Jaksa Heran: Sekuat Itu Sesuai dengan Namanya
Tak lupa Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sang istri, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo mengaku menyesal karena telah melibatkan mereka di kasus ini.
"Sehingga mereka harus jadi terdakwa," terangnya.
Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Institusi Polri yang sudah dicoreng olehnya.
Baca Juga: Babak Akhir Sidang Ferdy Sambo CS! Pengadilan Perpanjang Masa Tahanan hingga 8 Februari 2023
"Serta rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu," ungkapnya.
Dengan sadar mantan Kadiv Propam itu mengungkapkan bahwa karena kasus ini citra Polri menjadi turun.
"Saya juga menyampaikan maaf dan rasa bersalah kepada Presiden dan masyarakat Indonesia," tuturnya.***

Share this article
Di sidang detik-detik vonis hukuman, Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Yosua, Richard Eliezer hingga masyarakat.