AYOJAKARTA.COM - Pihak dari Richard Eliezer mengundang saksi ahli hukum pidana Albert Aries.
Di ruang sidang, pihak Richard Eliezer nampak memberikan pertanyaan untuk meringankan hukuman kliennya.
Albert Anies sebagai saksi ahli hukum pidana membeberkan soal hukuman bagi Richard Eliezer.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanyakan Kenapa Patuh Pada Suami ke Pegawai Desa Cantik, Sindir Anne Ratna Mustika Nih?
Seperti diketahui, Richard Eliezer menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menghajar Brigadir J di rumah Duren Tiga.
Hal ini membuat status Richard Eliezer hanya dijadikan alat oleh Ferdy Sambo.
Seperti yang diungkap oleh pihak Richard Eliezer soal status dan pertanggungjawabannya.
"Kalau si bawahan itu hanya sebagai alat, pertanyaan kami, apakah dia tidak dapat dituntut pertanggung jawaban pidana," tanya kuasa hukum Bharada E.
Baca Juga: Apakah Gempa adalah Azab untuk Masyarakat Indonesia? MUI Beri Jawaban Tegas!
Ia juga menegaskan apakah kliennya bisa bebas dari hukuman jika statusnya hanya menjadi alat dari Ferdy Sambo.
"Apakah ahli bisa menyampaikan azas atau dasar hukum terkait hal tersebut?" tanyanya di ruang sidang.
Sang ahli hukum pidana langsung menjawab dengan tegas soal hal ini.
Menurutnya pihak yang disuruh ini tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Kena Prank Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Kesal dan Kecewa: Saya Sudah Cukup Berkorban!
"Karena tidak ada kesalahan di dalamnya, maka mohon ijin majelis menggunakan bahasa latin," ucap Albert Anies.
"Qui Mandat Ipse Fecisse Videtur, siapa yang memerintah dianggap telah melakukannya sendiri," tambahnya tegas.
Pihak Richard Eliezer kemudian meminta dijelaskan soal status atau peran orang yang bertindak sebagai alat.
"Apa kondisi seseorang bisa disebut sebagai alat, mohon penjelasan saudara," ucapnya.
Baca Juga: Ingin Berhenti Merokok di Tahun 2023? 3 Cara Ini Bisa Anda Lakukan, Bisa Gunakan Obat?
Ia menjelaskan sejumlah hal yang menjadikan terdakwa disebut sebagai alat kejahatan.
Salah satunya saat ditodong senjata dalam pasal 41 KUHP seperti yang dijelaskan berikut ini.
"Ada juga orang yang berada dalam daya paksa relatif, dia diperintahkan untuk melakukan suatu tindakan pidana," tandasnya tegas.***

Share this article
Saksi ahli hukum pidana, Albert Anies sebagai saksi ahli hukum pidana membeberkan soal hukuman bagi Richard Eliezer.