Pembelaan Saksi Ahli Sambo Terpatahkan, Albert Aries Sebut Hasil Lie Detector Bisa jadi Alat Bukti Asalkan...

Pembelaan Saksi Ahli Sambo Terpatahkan, Albert Aries Sebut Hasil Lie Detector Bisa jadi Alat Bukti Asalkan...
Pembelaan Saksi Ahli Sambo Terpatahkan, Albert Aries Sebut Hasil Lie Detector Bisa jadi Alat Bukti Asalkan...

AYOJAKARTA.COM - Sejak hadir sebagai saksi ahli di persidangan terdakwa Richard Eliezer kemarin Rabu (28/12/2022) sosok jubir RKUHP Albert Aries terus menjadi sorotan.

Apa yang dipaparkan Albert Aries di persidangan dianggap masuk akal dan bisa meringankan vonis hukuman Richard Eliezer.

Dalam paparannya, Albert Aries sempat membahas mengenai hasil tes lie detector atau uji kebohongan yang sempat ramai diperbincangkan di persidangan minggu lalu.

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli di Persidangan, Albert Aries Ungkap Peluang Richrad Eliezer Bisa Divonis Bebas, Ini Alasannya

Menariknya, Albert Aries mengatakan bahwa hasil hasil tes lie detector atau uji kebohongan itu bisa jadi alat bukti sah di sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (29/12/2022) awalnya tim kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan bahwa hasil lie detector semua terdakwa sudah pernah dipaparkan di persidangan.

Ia kemudian bertanya kepada Albert Aries mengenai sejauh mana lie detector tersebut bisa menjadi alat bukti.

Baca Juga: Arti Kata Prodeo Pro Bono dan Ius Curva Novit yang Diucapkan oleh Albert Aries Saat Jadi Saksi Alhli Bharada E

"Bagaimana pendapat ahli dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli poligraf?" tanya tim hukum Richard Eliezer.

Albert lalu mengatakan bahwa barang bukti sejatinya sudah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti sudah diatur dalam Pasal 184 KUHP.

Namun, menurutunya adanya lie detector sebagai metode pembuktian masih belum termaktub dalam KUHP baru.

Baca Juga: Vonis Hukuman Richard Eliezer akan Lebih Berat atau Justru Ringan? Saksi Ahli Albert Aries Jawab Hal Ini

"KUHP membedakan alat bukti dengan barang bukti. barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHP, alat bukti diatur (Pasal) 184 KUHP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa. ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam kuhp karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," terangnya.

Kendati demikian, Albert mengatakan bahwa hasil lie detector bisa saja dijadikan alat bukti di persidangan dengan syarat dipaparkan oleh ahli terkait.

"Kami ketahui KUHP ini dari tahun 81 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya. Maka ketika hasil metode itu dibunyikan, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert.

Baca Juga: Makin Terang! Ferdy Sambo Akan Divonis Berat dan Bharada E Berpotensi Bebas, Ini Kata Ahli Pidana Albert Aries

Seperti diketahui, sebelumnya saksi Ahli Hukum Pidana dari kubu Ferdy Sambo yakni Mahrus Ali mengatakan bahwa hasil lie detector yang dipakai untuk menguji para terdakwa tidak valid.

Sebab menurutnya, penggunaan hasil lie detector sebagai alat bukti dalam persidangan tidak pernah tercantum dalam Undang-Undang.

Hal itu disampaikan Mahrud Ali saat pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan perihal lie detector bisa jadi alat bukti di persidangan atau tidak.

Baca Juga: Bakal Bebas? Albert Aries Jelaskan Status Hukum Richard Eliezer Disebut Sebagai Alat Kejahatan Ferdy Sambo

"Apakah kemudian dalam konteks tadi saudara jelaskan bukti tersebut dapat digunakan atau tidak apabila tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya?" tanya Rasamala.

Mahrus Ali lantas bertanya balik kepada Rasamala terkait dasar hukum penggunaan lie detector tersebut.

"Itu dasar hukumnya bentuknya apa?" tanya Mahrus kembali.

Baca Juga: Wow! Bharada E Lepas dari Tuntutan, Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Sesungguhnya...

"Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2009," jawab Rasamala.

Mahrus kemudian menerangkan jika penggunaan lie detector dalam sebuah kasus pidana merupakan sebuah hal yang ilegal lantaran proses pemeriksaan dengan lie detector tidak diatur dalam hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang.

Lebih lanjut, ia menyebut setidaknya harus ada dua alat bukti sah untuk mengusut kasus pidana.

Baca Juga: Albert Aries Hadir Membantu Richard Eliezer Secara Prodeo Pro Bono di Persidangan, Ini Artinya

Kedua bukti itu juga harus sesuai dengan prosedur yang benar dan materil atau sumber hukum yang mengaturnya.

"Kalau ini alat bukti itu sah harus ada dua, satu caranya sah mengikuti prosedurnya, kedua materilnya sah. Kalau tidak diikuti bisa jadi hasilnya tidak valid," ucapnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# lie detector
# uji kebohongan
# Mahrus Ali
# Albert Aries
# ahli
# alat bukti
# Ferdy Sambo
# persidangan

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.