AYOJAKARTA.COM - Sejak hadir sebagai saksi ahli di persidangan terdakwa Richard Eliezer kemarin Rabu (28/12/2022) sosok jubir RKUHP Albert Aries terus menjadi sorotan.
Apa yang dipaparkan Albert Aries di persidangan dianggap masuk akal dan bisa meringankan vonis hukuman Richard Eliezer.
Dalam paparannya, Albert Aries sempat membahas mengenai hasil tes lie detector atau uji kebohongan yang sempat ramai diperbincangkan di persidangan minggu lalu.
Menariknya, Albert Aries mengatakan bahwa hasil hasil tes lie detector atau uji kebohongan itu bisa jadi alat bukti sah di sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (29/12/2022) awalnya tim kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan bahwa hasil lie detector semua terdakwa sudah pernah dipaparkan di persidangan.
Ia kemudian bertanya kepada Albert Aries mengenai sejauh mana lie detector tersebut bisa menjadi alat bukti.
"Bagaimana pendapat ahli dalam menilai kekuatan pembuktian dari keterangan ahli poligraf?" tanya tim hukum Richard Eliezer.
Albert lalu mengatakan bahwa barang bukti sejatinya sudah diatur dalam Pasal 39 KUHP dan alat bukti sudah diatur dalam Pasal 184 KUHP.
Namun, menurutunya adanya lie detector sebagai metode pembuktian masih belum termaktub dalam KUHP baru.
"KUHP membedakan alat bukti dengan barang bukti. barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHP, alat bukti diatur (Pasal) 184 KUHP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa. ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam kuhp karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," terangnya.
Kendati demikian, Albert mengatakan bahwa hasil lie detector bisa saja dijadikan alat bukti di persidangan dengan syarat dipaparkan oleh ahli terkait.
"Kami ketahui KUHP ini dari tahun 81 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya. Maka ketika hasil metode itu dibunyikan, maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert.
Seperti diketahui, sebelumnya saksi Ahli Hukum Pidana dari kubu Ferdy Sambo yakni Mahrus Ali mengatakan bahwa hasil lie detector yang dipakai untuk menguji para terdakwa tidak valid.
Sebab menurutnya, penggunaan hasil lie detector sebagai alat bukti dalam persidangan tidak pernah tercantum dalam Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Mahrud Ali saat pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menanyakan perihal lie detector bisa jadi alat bukti di persidangan atau tidak.
"Apakah kemudian dalam konteks tadi saudara jelaskan bukti tersebut dapat digunakan atau tidak apabila tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya?" tanya Rasamala.
Mahrus Ali lantas bertanya balik kepada Rasamala terkait dasar hukum penggunaan lie detector tersebut.
"Itu dasar hukumnya bentuknya apa?" tanya Mahrus kembali.
Baca Juga: Wow! Bharada E Lepas dari Tuntutan, Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Sesungguhnya...
"Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 10 Tahun 2009," jawab Rasamala.
Mahrus kemudian menerangkan jika penggunaan lie detector dalam sebuah kasus pidana merupakan sebuah hal yang ilegal lantaran proses pemeriksaan dengan lie detector tidak diatur dalam hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang.
Lebih lanjut, ia menyebut setidaknya harus ada dua alat bukti sah untuk mengusut kasus pidana.
Baca Juga: Albert Aries Hadir Membantu Richard Eliezer Secara Prodeo Pro Bono di Persidangan, Ini Artinya
Kedua bukti itu juga harus sesuai dengan prosedur yang benar dan materil atau sumber hukum yang mengaturnya.
"Kalau ini alat bukti itu sah harus ada dua, satu caranya sah mengikuti prosedurnya, kedua materilnya sah. Kalau tidak diikuti bisa jadi hasilnya tidak valid," ucapnya.***

Share this article
Albert Aries menyebut bahwa hasil lie detector bisa jadi alat bukti sah, asalkan disampaikan oleh ahli terkait.