AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Menurut rencana, ada tiga saksi yang meringankan untuk Richard Eliezer alias Bharada E pada sidang lanjutan hari ini, Senin 26 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Jadwal dan agenda sidang dengan menampilkan saksi yang meringankan terdakwa, dalam istilah hukum disebut dengan saksi a de charge, tersebut terpajang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
“Betul, hari ini ada sidang Richard Eliezer,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin 26 Desember 2022, seperti dirilis laman pmjnews.com.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, membenarkan sidang yang hari ini untuk kliennya dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Richard.
“Iya. Senin sidang untuk Richard. Kita hadirkan ahli dari kita. Ada 3 ahli yang akan kita hadirkan. Salah satunya Romo Magnis Suseno,” tambahnya.
Baca Juga: Tahun 2023: Beli Elpiji alias Gas 3 Kg Tabung Melon Pakai KTP, Beli Rokok Gak Bisa Ngeteng
Sesuai dengan agenda dan jadwal sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap Yosua atau Brigadir J, tiga orang saksi yang meringankan terdakwa Richard Eliezer aliah Bharada E adalah:
Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)
Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. ( Psikolog Klinik Dewasa)
DR. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. ( Psikolog Forensik)
Dalam perkara ini, Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Selain Bharada E, terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal alias Bripka RR.

Share this article
Romo Frans Magnis dan Psikolog Forensi Reza Indragiri menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.