AYOJAKARTA.COM - Kembali momen majelis hakim mencecar saksi Chuck Putranto soal perintah mengamankan DVR CCTV di Duren Tiga, hakim tegaskan untuk saksi tidak menutupi fakta yang terjadi.
Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan perkara obstruction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana Chuck Putranto dihadirkan sebagai saksi.
Awalnya, hakim merasa heran mengapa Chuck Putranto dengan berani mengambil CCTV di lokasi TKP, padahal dia mengaku tidak ada perintah dari atasan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Nyesek! Ferdy Sambo Lemas Lihat Istri Berduaan dengan Kuat Maruf, Netizen: Kasihan Dia
"Kenapa saudara memberi perintah kepada atau meminta saudara Ariyanto ini untuk menerima penyerahan DVR dari saudara Irfan?," tanya hakim seperti dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas Tv pada Jumat, (23/12/2022).
"Karena sebelumnya di sekitar pukul 17.00 Yang Mulia, saya bertemu dengan saudara Irfan di tanggal 9 Juli 2022." jawab Chuck.
Kemudian, Chuck pun menceritakan kronologi dirinya saat bertemu dengan Irfan Widyanto yang kala itu, disampaikan bahwa dirinya mau mengamankan CCTV tersebut.
"Kemudian, saudara Irfan lewat saya menanyakan mau kemana dia kan. Terus disampaikan mau mengamankan CCTV bang, oh yaudah nanti kalo sudah selesai dititipkan ke saya," kata Chuck Putranto.
Tidak puas dengan jawaban saksi, hakim pun kemudian mencecar pertanyaan kepada Chuck Putranto alasannya berani mengamankan CCTV tersebut. Hakim bahkan sampai menyarankan saksi untuk berkata jujur di persidangan.
"Kenapa saudara bilang kalau udah selesai datang kesini, kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara? kalau tidak ada yang memerintahkan saudara. Saudara jujur saja ini," gertak hakim.
Mendengar pernyataan tersebut, Chuck pun berdalih dengan alasan dirinya kala itu telah mendengar kabar tembak-menembak dengan atas inisiatifnya dia mengambil CCTV di lokasi agar tidak disalahgunakan.
"Jadi saya jelaskan Yang Mulia, jadi saya berpikiran waktu itu beliau sudah sampaikan kita tahu di provos terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan CCTV," kata Chuck.
"Sudah, Saudara jujur saja, fakta itu akan terhubung sedemikian rupa, apakah saudara ada dipesankan oleh Ferdy Sambo, atau Hendra Kurniawan atau Agus Nur Patria,'' kata hakim.***

Share this article
Sidang lanjutan perkara obstruction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Chuck Putranto jadi saksi