AYOJAKARTA.COM – Sidang vonis dari terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis Hendra Kurniawan yang sebelumnya akan digelar pada 23 Februari 2023 di pengadilan negeri Jakarta Selatan resmi ditunda menjadi hari ini, Senin, 27 Februari 2023.
Hendra Kurniawan yang telah divonis oleh Hakim Ahmad Suhel 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta, menjadi sorotan karena ekspresinya yang kontras.
Sebagaimana dikutip dari channel YouTube Kompas TV oleh Ayo jakarta.com pada 27 Februari 2023 Hakim Ahmad Suhel mengatakan bahwa ia memutuskan Hendra Kurniawan terbukti melanggar UU ITE yaitu memindahkan rekaman CCTV secara bersama-sama.
Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Yosua, dimana CCTV yang hilang menjadi pertanyaan oleh semua pihak.
Ahmad Suhel sebagai Hakim Ketua membacakan vonis dari Hendra Kurniawan, setelah Agus Nurpatria dibacakan vonisnya pada pagi di hari yang sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 20 juta,” kata Hakim Ahmad Suhel.
Hal unik terjadi pasca sidang resmi ditutup dengan ketukan palu. Hendra Kurniawan berjalan menuju ke para penasihat hukumnya.
Kemudian disanalah tampak senyuman Hendra Kurniawan. Hal yang sangat kontras dibandingkan terpidana lain hingga keluarga dari Hendra Kurniawan, seperti sang anak.
Tampak sang anak yang menangis saat vonis dijatuhkan sementara pasca sidang selesai senyuman Hendra Kurniawan setelah berbincang dengan para penasihat hukum menimbulkan banyak tanda tanya.
Sebelumnya, Ahmad suhel secara terang-terangan mengaku bahwa belum siapkan putusan atas vonis dari Hendra Kurniawan dalam kasus Obstruction of Justice meskipun terdakwa lain telah menerima putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Baik sedianya hari ini keputusan tapi kami belum siap untuk putusannya,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Maka dari itu Hakim Ahmad Suhel memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang dengan skema yang berbeda daripada sidang tanggal 23 Februari lalu tersebut.
“Sidang kami jadwalkan kembali pada Senin 27 Februari 2023 para terdakwa terpisah atau tidak bersamaan seperti saat ini,” kata Ahmad Suhel.
Sidang OOJ atau Obstruction of Justice resmi usai, menyisakan apakah para terpidana akan mengajukan banding, seperti halnya terpidana kasus pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.***

Share this article
Sidang vonis dari terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.