AYOJAKARTA.COM – Proses persidangan kasus kematian Brigadir J semakin memanas.
Terlebih saat saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Alfi Sahari dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar Rabu, (21/12/2022).
Awalnya pihak penasehat hukum dari terdakwa Ricky Rizal mengatakan jika kliennya dan terdakwa lainnya ditetapkan sebagai terdakwa salah satunya disebabkan oleh keterangan dari para ahli.
Tidak hanya itu, penasehat hukum Ricky Rizal juga mempertanyakan atas kategori apakah kliennya tersebut kemudian dijadikan terdakwa.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv pada (21/12/2022), Ahli Hukum Pidana Dr. Alfi Sahari lantas memberikan pernyataannya dengan nada tinggi dan tegas.
Saking kesalnya dengan pernyataan Penasehat Hukum terdakwa Ricky Rizal tersebut, Alfi Sahari sampai mengatakan hal berikut.
“Bukan karena ahli atau terdakwa Pak, besok-besok kami tak mau jadi ahli. Harus didasarkan kepada alat bukti Pak!” ujar Alfi Sahari.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngamuk Sampai Pukul Mikrofon Persidangan, Deolipa Yumara: Sudah Masuk Pidana!
Lebih lanjut Ahli Pidana tersebut menegaskan, “Untuk tersangka itu minimal 2 alat bukti paska putusan mahkamah kondusif. Kalau dikatakan gara-gara ahli tersangkakan orang, besok-besok kami gak mau jadi ahli! Bagus kami ngajar aja diperguruan tinggi.”
Ahli Hukum Pidana Dr. Alfi Sahari menuturkan jika pernyataan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Ricky Rizal tersebut dapat berakibat fatal.
“Saya klarifikasi juga supaya nanti jangan terjadi persepsi publik bahwasanya ahli inilah, jangan itu sangat fatal. Mohon maaf kuasa hukum dari terdakwa,” ujar Alfi Sahari.
Mendengar penjelasan dari Ahli Pidana tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Ricky Rizal kembali bertanya apakah kliennya pantas dijadikan terdakwa.
Baca Juga: Terharu! Ini Momen Gala Ziarah ke Makam almarhum Vanessa dan Bibi, Wargenet : Nyesek Lihatnya
“Dari poin-poin singkat yang tadi saya sampaikan apakah pantas terdakwa RR ini didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini menurut ahli?” tanya pihak Penasehat Hukum Ricky Rizal.
Tak disangka Ahli Hukum Pidana Dr. Alfi Sahari menjawab dengan tegas, “Pantas! Iya!”
Seperti tak ingin kalah dengan jawaban Ahli Pidana, Penasehat Hukum Ricky Rizal kembali bertanya, “Lalu menurut ahli kualifikasi mana yang masuk dalam terdakwa RR?”
Lantas dijawab oleh Alfi Sahari selaku Ahli Pidana dengan mengatakan, “Sebagai orang yang turut serta.”
Baca Juga: Saksi Ahli yang Dihadirkan Ferdy Sambo Sarankan Uji Balistik, Ternyata Ini Tujuannya!
Selanjutnya Ahli Pidana tersebut menjelaskan perihal kualifikasi Ricky Rizal sebagai terdakwa.
“Berkaitan dengan kualifikasi perbuatan tadi sudah saya jabarkan Pak, dari perbuatan-perbuatan yang dilakukan yang itu harus terfaktakan bahwasanya itu adalah perbuatan sehingga yang bersangkutan itu dapat diminta pertanggungjawaban pidana didasarkan kepada asas hukum Ground Staff Grundnorm, tiada pidana tanpa kesalahan,” jelas Alfi Sahari. ***

Share this article
saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Alfi Sahari dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang yang digelar Rabu, (21/12/2022) terkait RR