AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf saat ini sedang membutuhkan 191 tenaga PPPK.
Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kemenparekraf diumumkan pada 20 Desember 2022 lalu.
Pengumuman PPPK Kemenparekraf tertuang dalam Pengumuman dengan Nomor: PEM/10/KP.04.00/S/2022.
Baca Juga: Kabar Gembira! KemenPANRB Buka 49 Lowongan PPPK, Daftar Segera di sscasn.bkn.go.id
Untuk bisa mengikuti tahapan ini, para pelamar tenaga PPPK Tenaga Teknis wajib memenuhi persyaratan berikut.
WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usia pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK serendah-rendahnya 20 tahun.
Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Pelamar PPPK Tenaga Teknis tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Pelamar PPPK Tenaga Teknis wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu serta masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
Baca Juga: Post Foto Ibumu dengan Menggunakan 25 Quote Hari Ibu yang Menyentuh Hati Ini Agar Lebih Berkesan
Memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
Pelamar PPPK Tenaga Teknis dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Pelamar PPPK Tenaga Teknis bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelamar PPPK Tenaga Teknis tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang atau sejenisnya.
Baca Juga: Bukan Hanya Ferdy Sambo, Ternyata Inilah Sosok Pemberi Rasa Aman Putri Candrawathi
Tidak bertato atau bekas tato, dan tindik atau bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang ditentukan agama atau adat.
Pelamar PPPK Tenaga Teknis merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau lulusan Diploma III (D-III), sesuai dengan persyaratan jabatan.
Pelamar PPPK Tenaga Teknis Kemenparekraf bisa mendapatkan informasi lebih terperinci pada tautan berikut.

Share this article
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf saat ini sedang membutuhkan 191 tenaga PPPK.