AYOJAKARTA.COM - Kesempatan terakhir untuk Honorer yang telah gagal dalam seleksi CPNS dari BKN.
BKN telah memberikan kesempatan emas bagi para Honorer yang sebelumnya telah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS agar dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 yang akan berakhir hari ini.
Seleksi PPPK Tahap 2 diketahui telah diperpanjang oleh BKN dan menjadi kesempatan terakhir bagi para Honorer yang ingin mengubah nasib menjadi Aparatur Sipil Negara Tahun ini menjadi PPPK.
Bagaimana caranya? Ini ketentuannya dikutip dari Instagram @pppk.idn, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Dana BOS 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Syarat Pencairan Tahap 1 di Sini!
Kesempatan terakhir yang diberikan oleh BKN pada Honorer ini tertuang dalam Kemenpan RB Nomor 634 Tahun 2024.
Yang dimana Keputusan Menpan RB tersebut terdapat ketentuan terbaru terkait kriteria pelamar untuk peserta Non ASN yang terdata dalam database BKN namun gagal dalam seleksi administrasi dan tetap dapat mengikuti seleksi Tahap 2.
Hal ini tentu menjadi kesempatan emas bagi para Honorer yang ingin merubah nasib menjadi lebih baik sebagai ASN dalam seleksi PPPK Tahap 2.
Diketahui sebelumnya BKN telah memperpanjang waktu pendaftaran PPPK Tahap 2 sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Inilah Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax, Ingat Ereg Pajak Sudah Ditutup Ya!
Perpanjangan waktu seleksi PPPK Tahap 2 ini berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang dimana akan ditutup ada hari ini Rabu tanggal 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Sehingga ini menjadi kesempatan untuk para honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS agar dapat menjadi ASN.
Lantas apa saja ketentuan yang dapat mengikuti PPPK Tahap 2?
Berikut ketentuan yang dapat mengikuti tahap 2 yang telah dikutip oleh ayojakarta dari akun Instagram ppp.idn adalah
· Tenaga Non ASN yang telah terdata pada database BKN dan gagal dalam Seleksi administrasi (TMS) dalam seleksi CPNS
· Tenaga Non ASN yang terdata dalam database BKN dan gagal dalam seleksi administrasi (TMS) pada tahap 1 PPPK, yang memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2
· Non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang tidak mendaftar PPPK Tahap 1
· Non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan dinyatakan TMS dalam seleksi administrasi seleksi CPNS
Baca Juga: Tenaga Honorer Gagal SKD dan SKB CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK Tahap 2? Begini Ketentuannya
· Honorer tenaga non ASN yang telah gagal dalam seleksi CPNS hingga tahap SKD dan SKB dan dapat dioptimalkan di PPPK Paruh waktu namun nantinya akan diatur berdasarkan perkembangan data
Demikian informasi terkait kesempatan dari BKN bagi para honorer yang telah gagal dalam seleksi CPNS untuk dapat mengubah nasib dalam seleksi PPPK Tahap 2 yang ditutup hari ini.***

Share this article
Berikut ini adalah ketentuan untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 yang akan berakhir malam ini, simak.