AYOJAKARTA.COM - Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto mendapatkan teguran dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika sedang memberikan kesaksian di sidang kasus obstruction of justice pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pada awalnya, Irfan Widyanto mengatakan bahwa dirinya sempat mendapatkan perintah dari Agus Nurpatria, salah seorang terdakwa yang merupakan mantan Kaden A Biro Paminal Polri.
Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com dengan judul "Cengengesan di Sidang, Jaksa Semprot Eks Geng Sambo Irfan Widyanto: Jangan Ketawa-ketawa!" Irfan Widyanto diperintah untuk mengambil DVR CCTV kompleks Ferdy Sambo setelah 3 hari berselang sejak tewasnya Brigadir J di tangan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Soal Keterangan Hasil Tes Poligraf, Ferdy Sambo Keberatan?
Atas dasar perintah tersebut, Irfan Widyanto lalu mengambil DVR CCTV tersebut dan menghubungi seorang pengusaha CCTV bernama Afung untuk memesan DVR baru.
Mendengar pernyataan tersebut, Jaksa kemudian bertanya kepada Irfan mengenai uang yang digunakan untuk memesan atau membayar pemesanan tersebut.
"Setelah diantar ke Chuck, Afung pulang dibayar tidak?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
"Saya bayar," jawab Irfan.
"Pakai uang siapa?" tanya jaksa.
"Pakai uang teman saya," jawab Irfan.
"Siapa namanya?" tanya jaksa.
"Indra," jawab Irfan.
"Kenapa pakai uang teman saudara?" tanya jaksa.
"Karena saat itu saya tidak bawa cash," jawab Irfan.
Mendengar beberapa jawaban dari Irfan, jaksa kemudian semakin penasaran mengenai kronologi tersebut.
Ia bertanya-tanya mengapa Irfan harus meminjam uang temannya bukannya melaporkan kepada Ari Cahya.
"Teman apa itu? Siapa itu? Soalnya saudara yang pesan, teman saudara yang bayar, kenapa kalau pembayaran kenapa saudara tidak lapor Acay (Ari Cahya) bahwa saudara tidak punya uang? Teman apa ini yang bayar ini?" cecar jaksa.
"Teman aja pak," jawab Irfan.
"Anggota polisi bukan?" tanya jaksa.
"Bukan," jawab Irfan.
"Tahu alamatnya di mana?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Irfan.
Jaksa pun semakin heran dengan jawaban yang diberikan oleh Irfan, khususnya tentang pengakuan Irfan yang menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui alamat temannya yang memberi pinjaman uang.
"Teman tidak tahu alamatnya kok percaya bayar Rp 3 juta ini kan agak menggelitik ini saudara yang pesan tapi bukan saudara yang bayar, orang lain pakai m-banking menurut keterangan Afung?" cecar jaksa.
"Siap kan nanti saya ganti," jawab Irfan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Richard Eliezer Sebut Ada Dugaan Penghilangan DNA oleh Ferdy Sambo, Begini Penjelasannya
Tidak puas dengan jawaban tersebut, jaksa kemudian kembali mencecar Irfan untuk mengetahui kebenaran dari sosok temannya.
Sayangnya, Irfan malah berusaha bercanda dan tertawa, hingga membuat jaksa cukup naik darah dengan jawaban dari mantan anggota geng Ferdy Sambo ini.
"Bukan masalah ganti apa tidak, nanti ditanya lagi mana betul tidak saudara buktinya kan susah, kenapa harus dia, teman itu anggota Polri atau apa pekerjaannya?" tanya jaksa.
"Pekerjaannya bisnis aja Pak ha-ha-ha, teman saja pak," jawab Irfan.
"Jangan ketawa ini menggelitik lho," kata jaksa.
"Siap," jawab Irfan.
"Jangan ketawa-ketawa, kan saudara bisa telepon Acay, inisiatif siapa? Kenapa saudara menghubungi Indra?" tanya jaksa.***

Share this article
Mantan geng Ferdy Sambo yakni Irfan Widyanto mendapat teguran dari JPU karena cengengesan saat beri kesaksian di persidangan.