AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo menanggapi hasil tes Poligraf yang sempat ia jalani.
Tak hanya Ferdy Sambo saja, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E telah mengikuti tes uji tersebut.
Hingga didapati perolehan nilai Ferdy Sambo dalam tes itu minus delapan.
Sedangkan istrinya yakni Putri Candrawathi yang juga ikut tes Poligraf tersebut mendapat nilai -25.
Baca Juga: Hasil Poligraf Ricky Rizal Miliki Skor Tertinggi, Kuasa Hukum Bripka RR: Alhamdulilah Kebuka Semua
Lalu Kuat Maruf mendapat plus sembilan pada pemeriksaan pertama, dan yang kedua minus 13.
Sementara Ricky Rizal pada pemeriksaan yang pertama memperoleh plus 11 serta yang kedua plus 19.
Melansir dari kanal YouTube metrotvnews, saat Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting dimintai tanggapan oleh host terkait perolehan nilai Ferdy Sambo.
Sebelumnya, host menjelaskan ada subjektivitas yang diragukan oleh Ferdy Sambo.
Dan berkaitan dengan hasil Poligraf yang ditunjukkan kepada suami Putri Candrawathi tersebut.
Kemudian hal itu pun mendapat tanggapan oleh Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.
"Saya kira kalau konteksnya standarisasi, metode, dan juga alat yang digunakan sebagai Poligraf itu standart. Tidak ada keraguan ya," jelas Pakar Pidana.
Lalu disebutkan oleh Pakar Hukum Pidana, kecuali orang tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai pihak yang dapat melakukan tes Poligraf itu.
Serta apabila alat yang digunakan tidaklah sesuai standart, tentu hasilnya akan berbeda dan patut dicurgai.
Namun jika subjektivitas orang tersebut yang dipertanyakan, maka disebutkan hal itu nantinya terkait dengan formalitas.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Terlihat Berlatih di Valdebebas, Sinyal Balik ke Real Madrid?
Apakah seseorang itu memiliki sertifikasi ataukah tidak.
Dan mengenai pertanyaan yang diajukan, hal itu apakah bersifat umum atau tidak umum.
Sehingga menurut Jamin Ginting, tes tersebut bisa diujikan lagi.
"Tapi kalaupun dia akhirnya keberatan terhadap itu, bisa saja contohnya pengacaranya bisa menghadirkan ahli untuk membaca itu dalam keterangan-keterangan itu benar nggak keterangan seperti itu," ungkap Jamin.
Yang nantinya dapat di kroscek antara akurasi dan subjektivitas orang tersebut.***

Share this article
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo menanggapi hasil tes Poligraf yang sempat ia jalani.