AYOJAKARTA.COM - Pihak Kuat Maruf baru-baru ini menghebohkan publik lantaran melaporkan hakim kasus pembunuhan Brigadir J ke Komisi Yudisial yaitu Hakim Wahyu Iman Santoso.
Pihak Kuat Maruf mengganggap jika Hakim Wahyu Iman Santoso telah melanggar kode etik karena beberapa pernyataan selama persidangan.
Kuat Maruf merasa tidak terima saat hakim menyebutnya terlah berbohong saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bukan Main! Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim ke KY, Komisi Yudisial Akhirnya Beri Tanggapan Begini
Seperti dikkutip Ayojakarta.com pada laman suara.com dengan judul "Simak Lagi Sentilan 'Buta dan Tuli' yang Bikin Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu ke KY" pada Senin 12 Desember 2022, Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa hakim Wahyu tak mengindahkan asas praduga tak bersalah jika melihat dari pernyataannya.
"Iya betul (dilaporkan) terkait kode etik," kata Irwan Irawan menjelaskan.
Irwan Irawan menganggap ada dugaan pelanggaran kode etik selama persidangan oleh hakim Wahyu.
Baca Juga: Akhirnya, Kuat Maruf Berkata Jujur di Depan Hakim, Bilang Begini Saat Persidangan
Yang dimaksud adalah adanya pernyataan-pernyataan seperti menyebut jika Kuat Maruf berbohong, hingga menuduh adanya indikasi settingan dalam peristiwa tersebut.
"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," tutur Irwan.
Beberapa pernyataan Hakim Wahyu Iman Santoso yang dinilai pihak Kuat Maruf melanggar kode etik adalah sebagai berikut:
"Tapi karena kalian buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat kan itu yang mau saudara sampaikan".
"Ini kan keanehan-keanehan yang kalian nggak.. perencanaan itulah yang saya bilang. Sebenarnya gini loh saya sampaikan sama dengan saudara Ricky tadi, saya tidak butuh keterangan saudara... saudara kalau mengarang cerita sampai tuntas".
Bahkan ada kalimat hakim Wahyu yang berkata jika Ricky Rizal tidak memiliki naluri.
"Saya bingung apakah di Lantas itu memang nggak punya naluri ya".
Dan terdapat pula kalimat lain yang dianggap melanggar kode etik yaitu kalimat yang berisi seperti tuduhan tanpa menggunakan azas praduga tak bersalah, dan seolah-olah mengklaim.
"Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan. Saudara disuruh membunuh tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau".
Lebih lanjut pihak Kuat Maruf akan merilis pelaporan terkait hal tersebut dan melaporkan kepada Komisi Yudisial.***

Share this article
Akhirnya terkuak alasan Kuat Maruf laporkan hakim Wahyu Imam Santoso ke Komisi Yudisial, ternyata gara-gara kalimat ini.