AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo kembali menjalani persidangan dengan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Saat memberikan kesaksian, Ferdy Sambo berkelit tidak mengakui telah memerintahkan anggotanya merusak CCTV TKP Duren Tiga.
Hal tersebut diungkapkan Ferdy Sambo pada persidangan Rabu, 7 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV Minggu 11 Desember 2022, saat itu penasihat hukum Bharada E menanyakan terkait perusakan CCTV TKP Duren Tiga.
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Bripka RR Tak Layak Jadi Terdakwa, Ronny Talapessy: Jantanlah, Mengakulah!
CCTV TKP Duren Tiga diketahui telah dirusak oleh bawahan Ferdy Sambo yang kini turut menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Berapa jeda waktu Ketika saksi memerintahkan pada terdakwa obstruction of justice untuk merusakkan CCTV?" tanya penasihat hukum.
“Tiga sampai lima menit setelah kejadian,” ujar Ferdy Sambo.
“Saya tidak tahu pasti, kira-kira 2 3 menit, ya 5 menit,” tambahnya.
Baca Juga: Debat Panas! Febri Diansyah Sudutkan Bharada E, Ronny Talapessy: Klien Saya Sudah Jujur
“Selanjutnya dalam berapa waktu jedanya ketika saudara saksi membersihkan mengamankan TKP tersebut?” tanya penasihat hukum kembali.
“Saya tidak pernah membersihkan atau mengamankan TKP karena setelah keluar menelpon pejabat dari Divisi Propam kemudian memanggil Kasatserse maka pengamanan dan olah TKP itu sudah dilakukan oleh penyidik,” jawab Ferdy Sambo.
Penasihat hukum kembali bertanya perihal perusakan CCTV yang diperintahkan Ferdy Sambo kepada para terdakwa obstruction of justice.
“Kita tahu CCTV telah rusak, kita pengen tahu penjelasan saudara tentang rusaknya CCTV,” pinta penasihat hukum.
Baca Juga: Disangka 'Ngobat', Ini yang Dilakukan Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Bulan November Kemarin
“Saya tidak pernah memerintahkan merusak CCTV,” tegas Ferdy Sambo.
“Saya hanya memerintahkan kepada AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV yang sudah ditonton oleh AKBP Arif dan kawan-kawan,” tambah Ferdy Sambo sembari menekankan jawabannya.
Ferdy Sambo mengaku tidak pernah memerintahkan siapapun terutama AKBP Arif dan anggota lainnya untuk merusak CCTV TKP Duren Tiga pasca Yosua terbunuh.
Hal tersebut menambah daftar bantahan Ferdy Sambo terkait pernyataan saksi-saksi dan para terdakwa yang pernah memberikan keterangan di persidangan.
Terkait penembakan Yosua, Ferdy Sambo juga tidak mengakui bahwa dirinya telah ikut menembak.
Ferdy Sambo saat ini justru sedang mencoba memojokkan pihak Bharada E dengan melimpahkan seluruh tanggung jawab tembak-menembak ke mantan ajudannya itu.***

Share this article
Berikut bantahan Ferdy Sambo terkait perusakan CCTV di TKP Duren Tiga, mengaku tak pernah melakukannya.