AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira, pemerintah resmi mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS akan kembali dibuka pada tahun 2023 ini.
Pengumuman soal dibukanya seleksi CPNS tersebut disampaikan melalui Surat MenPAN RB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.
Dimana jika tidak ada perubahan, dilansir dari laman resmi www.bkn.go.id, disebutkan jika tanggal pendaftaran seleksi CPNS 2023 akan dimulai pada 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.
Baca Juga: Formasi CPNS 2023 di Kemendikbud, Siap-siap Segera Dibuka 17 September!
Diinformasikan juga bahwa total formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2023 ini sebanyak 572.496 sudah termasuk PPPK untuk Instansi Pusat maupun Daerah.
Kemudian salah satu instansi yang juga membuka lowongan di seleksi CPNS 2023 ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Untuk itu, bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS di Kemendikbud ini ada baiknya mengetahui beberapa informasi penting berikut ini.
Salah satunya adalah informasi terkait unit kerja mana saja sebagai alokasi formasi (alokasi penempatan) CPNS Kemendikbud 2023, berikut rinciannya.
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Direktorat Jenderal Kebudayaan
6. Inspektorat Jenderal
7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
8. Badan Penelitian dan Pengembangan
Baca Juga: 10 Formasi dan Syarat Umum Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 di Kemendikbud, Fresh Graduate Cek Dulu!
Selanjutnya, para calon peserta juga sebaiknya mengetahui penentu kelulusan seleksi online di CPNS Kemendikbud, berikut rinciannya.
1. Nantinya pengumuman akan dilaksanakan dan disampaikan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui website resmi mereka di https://cpns.kemdikbud.go.id dan juga website https://kemdikbud.go.id.
2. Jika tidak ada perubahan, jadwal pengumuman final akan dilaksanakan pada 31 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 namun ada baiknya terus memantau barangkali ada informasi terbaru dari Kemendikbud.
3. Poin yang digunakan untuk penentuan kelulusan final adalah hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40 persen : 60 persen.
4. Hasil penetapan atau keputusan dari Panitia Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: PAHAMI, Ini Detail Aturan Baru Seragam Sekolah 2023 Sesuai SKB 3 Menteri Termasuk Kemdikbud
Demikian informasi terkait CPNS Kemendikbud 2023 mulai dari alokasi formasi serta penentu kelulusan yang bisa dijadikan bahan persiapan sebelum mendaftar.

Share this article
Bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS di Kemendikbud ini ada baiknya mengetahui beberapa informasi penting berikut ini.