AYOJAKARTA.COM - Isu tunjangan sertifikasi guru dihapus saat tahun ajaran baru 2022/2023 menjadi kekhawatiran bagi tenaga pendidik.
Terkait isu tunjangan sertifikasi guru dihapus ini, Kemendikbud memberikan tiga solusinya.
Simak pada artikel di bawah ini soal apa saja solusi Kemendikbud menyiasati wacana tunjangan sertifikasi guru dihapus saat tahun ajaran baru 2022/2023.
Baca Juga: Heboh Isu Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Bakal Dihapus saat Tahun Ajaran Baru, Cek Faktanya di Sini
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru 2022/2023? Ini Solusi dari Kemdikbud."
Belakangan memang senter terdengar bahwa tunjangan sertifikasi guru dihapus saat tahun ajaran baru 2022/2023 atau saat diterapkannya Kurikulum Merdeka Belajar.
Kenapa? karena seperti diketahui pada tahun ajaran baru 2022/2023 atau saat diterapkannya Kurikulum Merdeka Belajar ada beberapa mata pelajaran yang dikurangi jam pertemuannya (JP).
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru akan Dihapus bagi PNS dengan 7 Kriteria Berikut, Cek di Sini!
Contoh pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) pada mata pelajaran Agama, yang sebelumnya pada kurikulum 2013 3 JP, namun berubah menjadi 2 JP pada tahun ajaran baru.
Berikutnya ada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pada kurikulum 2013 memiliki 3 JP kemudian di tahun ajaran baru berubah menjadi 2 JP.
Selanjutnya ada mata pelajaran Matematika pada kurikulum 2013 4 JP, namun di tahun ajaran baru berkurang menjadi 3 JP.
Baca Juga: Akhirnya Gaji Ke-13 PNS Cair Hari Ini, Segini Besarannya Sesuai Golongan
Seperti diketahui, salah satu syarat menerima tunjangan sertifikasi guru adalah memenuhi 24 JP dalam satu pekan.
Dengan berkurangnya jam tatap muka, maka otomatis tidak memenuhi beban kerja 24 JP per minggu dan ini yang menjadi kekhawatiran guru di daerah.
Karena apabila kurang dari 24 JP akan berpengaruh pada info gtk (tidak valid) yang berdampak tunjangan sertifikasi guru dihapus.
Baca Juga: Hore! Gaji Ke-13 PNS Akhirnya Cair, Cek Daftar Lengkap Penerimanya di Sini
Maka muncul spekulasi jika tunjangan sertifikasi guru dihapus pada tahun ajaran baru 2022/2023 saat diterapkannya Kurikulum Merdeka Belajar.
Namun jangan khawatir, karena Kemdikbud telah memberikan solusi atas kekhawatiran tersebut.
Melansir dari channel YouTube Guru Abad 21, berikut 4 solusi yang diberikan Kemdikbud.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 56/M/2022 menyebutkan bahwa.
Baca Juga: Lega !!! Bulan Ini Karyawan Holywings Jakarta Tetap Dapat Gaji Penuh, Juli Tunggu Nasib
1). Ketika jam tatap muka berkurang dan tidak memenuhi 24 JP per minggu, ada tugas tambahan baru yaitu koordinator projek yang setara 2 JP.
Dan apabila setelah berlaku tambahan koordinator masih belum memenuhi 24 JP per minggu, maka ada solusi kedua.
2). Jika masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 JP per minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tetap diakui 24 JP apabila pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 JP.
Baca Juga: 2 Minggu Jelang Lebaran THR Pensiunan PNS Cair, Ini Perhitungannya!
Selain itu pernyataan di atas diperkuat dengan catatan dari Kemdikbud sebagai berikut.
3). Guru yang telah menerima tunjangan profesi akan tetap menerima tunjangan jika ada implikasi pengurangan jam mengajar sebagai implikasi penerapan kurikulum.
4). Semua guru yang berhak menerima tunjangan pada kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut saat kurikulum baru.
Itulah solusi dari Kemdikbud terkait kekhawatiran tunjangan sertifikasi guru dihapus akibat kurangnya JP pada tahun ajaran baru 2022/2023.*** (AyoBandung.com)

Share this article
Berikut empat solusi dari Kemendikbut terkait isu tunjangan sertifikasi guru dihapus saat tahun ajaran baru 2022/2023 dimulai.