AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran CPNS dan PPPK sudah resmi dibuka pada 20 September 2023.
Banyak instansi dan lembaga negara yang memberikan peluang bagi calon ASN di Indonesia untuk bergabung dan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.
Berdasarkan informasi dari media sosial Instagram akun @official.kpk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang dengan menyediakan sebanyak 214 formasi. Berikut selengkapnya.
Baca Juga: Hal Boleh dan Tidak Dilakukan bagi Pelamar CPNS maupun PPPK di SSCASN 2023, Yuk Simak Dulu
Formasi KPK di Seleksi CPNS dan PPPK 2023
1. Biro Hukum: 3 Formasi
2. Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 Formasi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat: 9 Formasi
4. Direktorat Pendidikan dan Antikorupsi: 10 Formasi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 Formasi
6. Direktorat Monitoring: 4 Formasi
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 Formasi
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan, Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 Formasi
9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi: 37 Formasi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 Formasi
11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 Formasi
12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 Formasi
13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 5 Formasi
14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 Formasi
15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 Formasi
16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 Formasi
17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 Formasi
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 Formasi
19. Sekretariat Dewan Pengawas: 6 Formasi
Baca Juga: Info CPNS dan PPPK 2023: Perbedaan Tes PPPK Non Guru dan CPNS
Persyaratan dan Ketentuan CPNS dan PPPK 2023
Adapun persyaratan dan ketentuan yang harus diperhatikan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, atau perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
10. Bagi pelamar formasi “Dengan Pujian/Cumlaude” Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT.
11. Pelamar formasi “Dengan Pujian/Cumlaude” Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian/Cumlaude” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai KPK.
13. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.00 untuk Sarjana (S1) dan Diploma (D-III).
Demikian informasi seputar formasi dan persyaratan yang harus diperhatikan untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023 di KPK.***

Share this article
Di CPNS dan PPPK 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang dengan menyediakan sebanyak 214 formasi.