AYOJAKARTA.COM - Febri Diansyah baru-baru ini dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Senin (2/10/2023).
Selain Febri Diansyah, diketahui KPK juga memanggil Rasamala Aritonang dan juga Donald Faris.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa dirinya memang sempat menjadi bagian dari tim penasihat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Mentan, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Ikut Diperiksa KPK, Terlibat?
Akan tetapi, Febri Diansyah menegaskan dirinya hanya mendampingi Mentan hanya sebatas proses penyelidikan.
“Jadi kami mendampingi salah satunya Pak Menteri Pertanian dalam proses penyelidikan tersebut. Nah dalam proses pendampingan itu tadi juga dijelaskan kami melaksanakan sesuai dengan UU mendapatkan informasi-informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum,” tegas Febri dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (3/10/2023).
Febri menjelaskan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dirinya dikonfirmasi mengenai legal opinion yang dibuat pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diminta Asesmen dan Dipanggil sebagai Pengacara di Kasus Kementan
Pembuatan legal opinion tersebut karena pada saat itu Febri dipercayakan untuk menjadi kuasa hukum SYL.
Febri menyebut draft legal opinion tersebut ditemukan oleh tim penyidik saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi.
“Jadi ada legal opinion yang kami susun dan itulah tadi yang dikonfirmasi oleh penyidik. Jadi kenapa itu dikonfirmasi, tadi kami ditunjukkan ada draft pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi lebih ke klarifikasi begitu,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK yakni Ali Fikri menyatakan pemanggilan Febri ke KPK untuk memperjelas dokumen yang ditemukan oleh penyidik pada saat penggeledahan.
“Pemanggilan ini merupakan kebutuhan dari proses penyelidikan untuk memperjelas terutama dokumen-dokumen yang kami temukan pada proses penggeledahan. Kami perlu konfirmasi kepada para saksi ini.” ujar Ali Fikri.
Ali Fikri membantah jika pemanggilan Febri dan dua orang lainnya adalah sebagai kuasa hukum Mentan.
Ia menegaskan bahwa Febri memenuhi panggilan dan melakukan pemeriksaan di KPK sebagai saksi.
Baca Juga: Febri Diansyah Turut Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi di Kementan, Ada Keterlibatan?
“Bukan statusnya sebagai pengacara seseorang, tapi memang pekerjaannya yang kami tahu dalam surat panggilan adalah seorang pengacara. Sekali lagi kapasitasnya bukan sebagai kuasa hukum. Jadi nanti kami akan konfirmasi terkait dengan dokumen-dokumen dimaksud,” tegas Ali Fikri.***

Share this article
Febri Diansyah mengatakan bahwa dirinya memang sempat jadi bagian dari tim penasihat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.