AYOJAKARTA.COM - Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin belakangan menjadi perhatian publik usai kasus kopi sianida Jessica Wongso kembali mencuat ke publik.
Karena film dokumenter berjudul Ice Cold yang ditayangkan oleh Netflix, tak sedikit masyarakat yang meragukan bahwa Jessica lah pembunuh Mirna. Namun, Edi Darmawan Salihin Ayah Mirna mempertegas bahwa Jessica Wongsolah pembunuhan putrinya.
Baru-baru ini, Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin mengungkap sebuah bukti yang tak pernah diperlihatkan ke pengadilan.
Baca Juga: Kopi atau Kucing? Gambar Pertama yang Kamu Lihat Akan Ungkap Sifat Baik dan Buruk Aslimu
Edi Darmawan membeberkan sebuah video yang diduga Jessica memasukkan sesuatu ke kopi Mirna.
Hal itu diungkap oleh Edi Darmawan Salihin ketika sedang wawancara dengan Jurnalis senior, Karni Ilyas.
Dikutip dari akun Instagram @lambegosiip, alasan Edi tak mau memperlihatkan bukti tersebut ke pengadilan pada 2016 lalu karena tak rela jika Jessica dihukum mati.
Ia lebih menginginkan agar Jessica dapat dipenjara seumur hidup agar merasakan penderitaan.
“Kenapa kita nggak mau keluarkan waktu sidang, karena kita nggak mau dia dihukum mati, biarin dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” kata Edi.
Baca Juga: 9 Jurusan Kuliah Paling Unik dan Langka di Indonesia, Ada Ilmu Sihir?
“Saya maunya begitu, jangan dihukum mati keenakan dia mati mah ditembak mati selesai,” pungkasnya.
Dalam wawancara tersebut, ia pun memperlihatkan rekaman video diduga tangan Jessica memasukkan sesuatu ke kopi Mirna.
Ayah Mirna mengatakan bahwa video tersebut juga telah disaksikan oleh anggota Polisi.
Salah satu polisi yang mengetahui video tersebut ialah sosok Tito Karnavian yang saat ini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri RI atau Mendagri.
“Ini polisi sampai teriak-teriak kesenangan, perhatikan tangan kiri dia, ini belum pernah dikeluarkan,” terangnya.
Setelah menyaksikan video yang dibeberkan oleh Edi Darmawan Salihin, menurut Anda siapa sebenarnya yang salah?***

Share this article
Baru-baru ini, Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin mengungkap sebuah bukti yang tak pernah diperlihatkan ke pengadilan.