AYOJAKARTA.COM -- Sejak Mahkamah Konstitusi memberi putusan terkait batas usia minimal bagi capres-cawapres, konstelasi politik kian membuat publik mendelik.
Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dinilai banyak kalangan merupakan jalan pintas bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran untuk naik ke pentas Pilpres 2024.
Terlebih lagi, Anwar Usman yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi juga dikenal publik sebagai Adik Ipar bagi Jokowi.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Huruf N di antara Deretan Huruf M, Latih Konsentrasi dan Fokus Mata!
Tidak mengherankan apabila kemudian buntut dari keputusan MK membuat banyak kalangan saling beradu tanggapan.
Sebelumnya, publik dan tokoh politik tidak banyak yang menanggapi persoalan mengenai batas usia bagi capres-cawapres.
Namun hal tersebut berubah usai seorang mahasiswa asal Universitas Surakarta, yakni Almas Tsaqib Biru melakukan gugatan terkait batas usia minimal bagi capres-cawapres.
Menurut Mahasiswa Fakultas Hukum tersebut, banyak potensi kaum muda yang terabaikan karena adanya peraturan tersebut.
Karenanya, Almas yang juga merupakan putra dari Boenyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi mengaku senang lantaran gugatannya dikabulkan MK.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Fokuskan Mata Kamu, Lihatlah Ada 1 Huruf yang Berbeda, Apa?
“Saya prihatin karena banyak orang-orang yang memiliki potensi untuk maju, tapi terhalang batas usia,” ungkap sosok yang juga mengagumi Gibran.
Meski syarat batas usia minimal tetap dipergunakan, namun jalan bagi Gibran dan pemuda lainnya yang memiliki pengalaman memimpin tetap terbuka lebar.
Hal tersebut karena Mahkamah Konstitusi memberi opsi tambahan terkait dengan pengalaman memimpin atau menjadi kepala daerah.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid keputusan MK merupakan kemunduran bagi reformasi dan demokrasi.
Sedangkan Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, publik mendapat kesempatan untuk melakukan protes karena masih terbuka jalan untuk mengubahnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gabungkan Kedua Telapak Tanganmu, Garis Pada Gambar Mana yang Sesuai?
Kritik keras justru datang dari partai tempat Gibran berasal, yakni dari PDIP yang menilai keputusan MK belum efektif.
Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, keputusan MK akan lebih efektif apabila telah dijabarkan dalam Undang-undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sehubungan dengan polemik yang mencuat di ranah publik karena putusan MK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih untuk tidak berkomentar.
“Silakan bertanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, saya tidak ingin memberikan pendapat, nanti bisa disalah mengerti,” jelas Presiden Joko Widodo.
Lebih lanjut, Jokowi mempersilakan pakar hukum untuk membahas hasil keputusan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Tes Penglihatan: Temukan Kata MOVE Dalam Kumpulan Huruf untuk Mengetahui Seberapa Teliti Kamu
Terkait dengan hasil keputusan MK, bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengaku menghormati keputusan tersebut.
“Harus kita hormati, kita hargai dan itu bersifat mengikat,” ungkap Anies seperti dikutip Ayojakarta.com pada Rabu, 18 Oktober 2023 dari tvOneNews.***

Share this article
Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai banyak kalangan merupakan jalan pintas putra Presiden Joko Widodo, Gibran untuk naik di Pilpres 2024.