AYOJAKARTA.COM – Dianggap memberi kemudahan jalan bagi keponakan, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman sempat mendapat banyak kecaman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diminta untuk ikut campur guna menengahi hasil putusan Ketua MK Anwar Usman yang diduga ada muatan kepentingan.
Usai menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik, nasib Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman hanya tinggal menghitung hari.
Sehubungan dengan hasil keputusan MK MK yang rencananya akan ditentukan tanggal 7 besok, sejumlah pandangan mulai mencuat ke permukaan.
Selain dinilai akan dijadikan sebagai dasar hak angket ke DPR RI, hasil putusan MK MK juga dianggap akan menjadi batu sandungan serius bagi Gibran Rakabuming.
Terkait dengan hasil putusan MK MK untuk dijadikan dasar upaya hukum atau hak angket, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis memberi tanggapan.
Baca Juga: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Gibran Gagal Dampingi Prabowo?
Menurut Margarito, hasil putusan MK MK yang akan dilakukan besok tidak dapat dipergunakan sebagai acuan dasar menganulir putusan Ketua MK.
Selain karena bukan merupakan objek kewenangan DPR, hasil putusan yang dilakukan Ketua MK juga bersifat mengikat.
Dengan demikian, Margarito menilai apapun keputusan yang akan ditentukan MK MK tidak akan berdampak apapun pada hasil putusan Ketua MK.
Baca Juga: MKMK Didesak untuk Segera Pecat Anwar Usman dari Ketua MK
Adanya asumsi publik yang menganggap bahwa keputusan Ketua MK penuh dengan muatan kepentingan, turut dikomentari Margarito.
“Kalau Anda mau mengatakan conflict of interest, maka Anda harus memiliki tiga fakta,” jelasnya.
Lebih lanjut Margarito menyebut ketiga variabel tersebut antara lain, keterlibatan Gibran dalam proses gugatan, penyediaan kuasa hukum serta aspek finansial.
Baca Juga: Jika Hakim MK Anwar Usman Dinyatakan Melanggar, Apakah Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres?
Tidak adanya keterlibatan Gibran dalam ketiga variabel tersebut, dinilai Margarito sebagai bentuk wajar dalam upaya perlindungan hukum.
Kendati demikian, Margarito tidak menampik bahwa Ketua MK Anwar Usman bisa saja tersandung perkara kode etik atas keputusannya tersebut.
“Pelanggaran untuk kode etik itu mungkin ada, tetapi tidak untuk konflik kepentingan,” jelas Margarito.
Baca Juga: Didesak Mundur, Ketua MK Anwar Usman Menolak dan Beri Jawaban Menohok: Jabatan Milik Allah
Menyikapi pernyataan Margarito Kamis, Ketua Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Untag 1945 ikut memberikan tanggapan.
Menurut Dr. Hufron, hasil putusan MK MK memang tidak akan berdampak apapun kepada hasil putusan Ketua MK khususnya perkara Nomor 90 terkait batas usia.
Namun demikian, Hufron menilai agar perlu dilakukan pendalaman terkait dengan suasana batin Ketua MK pasca perkara Nomor 29, 51 dan 55.
Terlebih karena isu pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah terjadi jauh sebelum perkara tersebut diputuskan.
“Kita tidak bisa semata-mata melihat panggung depan, tapi juga panggung belakang,” sanggah Hufron seperti dikutip Ayojakarta Senin, 6 November 2023 dari tvOneNews. ***

Share this article
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diminta untuk ikut campur guna menengahi hasil putusan Ketua MK Anwar Usman.