AYOJAKARTA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) menyatakan bahwa Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, tidak melanggar kode etik atas sikap perbedaan pendapat atau dissenting opinion-nya.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dengan Putusan Nomor 3/MKMK/L/11/2023.
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” ucap Jimly Asshiddiqie, dikutip dari Suara.com, 7 November 2023.
Wahiduddin Adams selaku Anggota MKMK, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Saldi Isra tidak dapat disebut melanggar kode etik, hal ini dikarenakan dalam perbedaan pendapat, terdapat yang namanya asas res judicate pro veritate habetur.
“Oleh karena itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi berlaku asas res judicate pro varitate habetur. Artinya putusan hakim dianggap benar,” ucap Wahiduddin.
Baca Juga: Hakim MK Anwar Usman Dinyatakan Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Hukuman Diberhentikan!
“Terlebih, jika dicermati dalam dokumen pendapat berbeda hakim terlapor Saldi Isra pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas yakni terkait isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara,” sambungnya.
Meskipun begitu, Saldi Isra tetap dinyatakan melanggar kode etik, dikarenakan terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Oleh karena itu, Saldi dan delapan hakim konstitusi mendapatkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif.
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," tutur Jimly.
Baca Juga: MKMK Berikan Sanksi 9 Hakim Konstitusi karena Melanggar Etik, Bagaimana Nasib Anwar Usman?
Sebagaimana yang diketahui, Saldi Isra dilaporkan oleh Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) pada Kamis, 19 Oktober 2023.
LISAN melaporkan Saldi Isra dengan alasan bahwa Saldi membacakan dissenting opinion-nya pada sidang gugatan ambang batas usia untuk capres dan cawapres.

Share this article
MKMK menyatakan bahwa Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, tidak melanggar kode etik atas sikap perbedaan pendapat.