AYOJAKARTA.COM – Anwar Usman mendapat banyak desakan untuk mundur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mengenai hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa ia tak mau ikut campur dalam persoalan ini dan menyerahkan hal itu ke Anwar Usman.
"Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia," ucap Mahfud MD dikutip ayojakarta.com dari Republika.co.id, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, Mahfud MD memuji keputusan MKMK yang berani memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Bagus, di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama enam bulan tidak mimpin sidang," tutur Mahfud MD.
Putusan MKMK dinilai Mahfud MD sudah tepat, hal ini dikarenakan jika Anwar Usman dipecat maka itu akan membuka peluang untuk mengajukan banding.
Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan risiko yang bakal terjadi apabila Anwar Usman mengajukan banding.
Pertama adalah putusan MKMK tidak memberi kepastian hukum.
Sedangkan yang kedua adalah tidak ada jaminan bahwa majelis banding akan bersikap objektif.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly, salut lah," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Diberhentikan Sebagai Ketua MK, Begini Reaksi Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Mengenai pencopotan jabatan sebagai Ketua MK, Anwar Usman mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan.
Maka dari itu, ia akan tetap menjalankan dan mengikuti aktivitasnya sebagai hakim konstitusi.
"Ya iya lah (tetap menjalankan tugas sebagai anggota hakim MK) jabatan milik Allah," ucap Anwar Usman di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Sebelumnya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie telah menyampaikan keputusan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.
Anwar Usman mendapat sanksi berupa pencopotan jabatan sebagai Ketua MK.
Keputusan tersebut mendapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari majelis etik MKMK Bintan Saragih.
Bintan Saragih menyampaikan, sanksi yang diterima Anwar Usman sebaiknya adalah pemecatan dari hakim konstitusi, tidak hanya pencopotan jabatan.***

Share this article
Berikut ini tanggapan Mahfud Md terkait banyaknya desakan yang meminta Anwar Usman mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK).